Beritakota.id, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) lebih berhati-hati dalam menyampaikan klaim terkait produk AMDK, termasuk galon guna ulang. DPR menegaskan setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didukung data yang valid dan bukti ilmiah agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan konsumen maupun mengganggu iklim usaha.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta BPKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai lembaga negara perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap berbagai informasi yang beredar di ruang publik, termasuk di media sosial, sebelum menjadikannya dasar rekomendasi atau pernyataan resmi.
Menurut Saleh, isu yang berkembang terkait produk AMDK dan galon guna ulang harus ditelaah secara objektif karena tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang memanfaatkan opini publik untuk kepentingan persaingan usaha.
“Kita harus memastikan setiap informasi yang berkembang memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada klaim yang justru menimbulkan keresahan atau merugikan pihak tertentu tanpa bukti yang kuat,” ujarnya.
Saleh juga menyoroti berbagai isu mengenai usia pakai galon guna ulang yang beredar di masyarakat. Menurutnya, perlu ada kajian ilmiah dan penjelasan regulator untuk memastikan apakah usia penggunaan tertentu memang berimplikasi terhadap aspek keamanan produk.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mempertanyakan metodologi data yang digunakan BPKN terkait laporan bahwa 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun.
Eva meminta BPKN menjelaskan sumber data, jumlah sampel, metode pengambilan sampel, hingga tingkat representasi penelitian tersebut terhadap kondisi nasional.
“Apakah metodologi penelitian tersebut sudah diaudit? Berapa jumlah sampelnya? Apakah dapat mewakili populasi nasional? Dan yang paling penting, apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis tidak memenuhi standar keamanan?” kata Eva dalam rapat tersebut.
Menurutnya, lembaga perlindungan konsumen perlu membedakan antara aspirasi atau aktivisme konsumen dengan kebijakan yang berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy).
Eva juga mengingatkan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan dunia usaha.
“Perlindungan konsumen sangat penting, tetapi seluruh rekomendasi juga perlu didukung pengujian dan data yang dapat diverifikasi secara ilmiah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat penggunaan galon guna ulang.
“Secara umum belum ada laporan kepada kami terkait masyarakat yang dirugikan atau terkena penyakit karena menggunakan galon guna ulang,” kata Mufti.
Ia juga menjelaskan bahwa BPKN belum pernah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk AMDK karena kewenangan tersebut berada pada BPOM sebagai regulator yang memiliki fungsi pengawasan keamanan pangan dan minuman.
Mufti menambahkan, pengaduan terkait AMDK yang masuk ke BPKN sejauh ini hanya berasal dari dua kasus. Pertama, laporan dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengenai hasil investigasi usia galon di Jabodetabek. Kedua, terkait dugaan informasi yang tidak sesuai mengenai program undian pada produk AMDK tertentu.
Panja Industri AMDK DPR RI menegaskan pembahasan akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan seiring dengan terciptanya kepastian usaha yang sehat dan berbasis data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

