Pebisnis Bioskop Minta Besaran Tarif Royalti Musik Diturunkan

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu.

Terkait aturan tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai bahwa tarif royalti musik dan atau lagu sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun untuk bioskop terlalu besar.

“Masa tarif untuk bioskop dibandingkan radio besaran kita. Kalau menurut saya sih idealnya untuk bioskop Rp 600.000 satu layar menurut saya ideal,” ujar Djonny seperti dikutip, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, selain menyoroti soal besaran tarif, Djonny juga menilai bahwa pemungutan tarif royalti terhadap pelaku usaha bioskop sebaiknya dilakukan ketika kondisi bisnis membaik selepas pandemi Covid-19 usai kelak.

“Kalau bisa ya di tunda dulu lah pungutan royalti ini sampai pandemi ini berakhir. Kita tahu bioskop tengah dihadapkan pada situasi yang sulit. Orang-orang takut untuk ke bioskop. Bagaimana kita mau bayar, omzet aja hanya 15% sampai 20% dibandingkan kondisi normal,” tambahnya.

Dia mengatakan hal tersebut tercermin dari omzet harian para pengusaha bisnis bioskop yang menurun drastis. “Dalam sehari itu bioskop biasanya dapat (omzet) Rp 40 juta-Rp 50 juta, sekarang ada pandemi untuk dapat Rp 1 juta-Rp 2 juta saja susah,” ujar Djonny

Dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih minim sosialisasi. Hal ini terlihat dari sebelum PP 56/2021 tersebut di keluarkan, Djonny mengklaim LMKN tidak mengumpulkan stakeholder terkait untuk membahas bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *