Beritakota.id, Jakarta – Nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan nasional setelah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Keputusan tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya dikaitkan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Lahir di Jakarta, Besar di Jambi
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta, 19 Februari 1968. Masa kecil hingga pendidikan tingginya ditempuh di Provinsi Jambi sebelum memulai karier sebagai jaksa.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi, kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.
Disertasinya mengangkat tema reformulasi bukti permulaan dalam penyitaan aset hasil tindak pidana pencucian uang, yang berfokus pada penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.
Berkarier Sejak 1996
Karier Febrie di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, dengan jabatan Kepala Seksi Intelijen.
Sejak saat itu, kariernya terus menanjak melalui sejumlah posisi strategis, di antaranya:
- Kepala Kejaksaan Negeri Bandung
- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2021)
Pada Januari 2022, Febrie resmi dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menangani Deretan Kasus Korupsi Besar
Selama lebih dari empat tahun memimpin Jampidsus, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik antara lain:
- Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
- Korupsi PT Asabri
- Korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Dugaan korupsi tata niaga timah
- Dugaan korupsi sektor perbankan
- Sejumlah perkara korupsi di lingkungan BUMN
Kasus BTS 4G, misalnya, menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hingga divonis bersalah.
Penanganan perkara-perkara tersebut menjadikan Jampidsus sebagai salah satu institusi yang paling banyak menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Dikaitkan dengan Penyidikan Kortastipidkor Polri
Dalam beberapa pekan terakhir, nama Febrie kembali menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Resminya
Perkara yang sedang diusut meliputi:
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout)
- Dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025
- Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara yang sedang disidik. Namun kurang dari 24 jam kemudian, ia menyampaikan pengunduran diri sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Harta Kekayaan Capai Rp18,2 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat lebih dari Rp18,2 miliar.
Nilai tersebut merupakan harta yang telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

