Berhasil Diungkap Polri, LPSK Minta Publik Kawal Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari

Jakarta : Mabes Polri telah merilis seputar tersangka kasus tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi berujung bentrok di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 lalu. Dalam kasus ini, Mabes Polri menetapkan Bridgadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tersebut.

Kerja Polri dalam mengungkap kasus tewasnya mahasiswa Kendari ini mendapat respons positif dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus (penembakan) ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Jumat (8/11/2019) dalam keterangan tertulisnya.

Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi 9 orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat atas kejadian tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga saat terjadinya pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Polda, Kamis (7/11/2019).

Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti. Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Dalam kasus ini Polda Sulawesi Tenggara, menurutnya, memang dilibatkan.

“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.

Ia berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *