Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah disebut akan segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing. Regulasi yang ditunggu kalangan pekerja dan dunia usaha tersebut diperkirakan terbit pada awal Juli 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan revisi aturan tersebut merupakan hasil pembahasan antara serikat buruh dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta jajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Said, perubahan regulasi diarahkan untuk memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja outsourcing sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya.
“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers KSPI dan Partai Buruh, Minggu (21/6/2026).
Buruh Usulkan Outsourcing Dibatasi
Dalam pembahasan revisi tersebut, KSPI mengusulkan pendekatan baru dalam pengaturan outsourcing. Serikat buruh meminta agar prinsip dasar regulasi dimulai dari pelarangan penggunaan tenaga kerja outsourcing, kemudian memberikan pengecualian pada jenis pekerjaan tertentu.
Usulan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar penting dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan terkait alih daya.
Menurut Said, hanya empat jenis pekerjaan penunjang yang dinilai masih relevan menggunakan sistem outsourcing.
Keempat pekerjaan tersebut meliputi:
- Catering
- Security (petugas keamanan)
- Cleaning service
- Driver (pengemudi)
Di luar sektor tersebut, serikat buruh berharap penggunaan tenaga kerja outsourcing dapat dibatasi secara lebih ketat untuk memberikan kepastian kerja kepada pekerja.
Perlindungan Hak Buruh Jadi Sorotan
Selain pembatasan jenis pekerjaan, KSPI juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing.
Menurut Said, pekerja alih daya tetap harus memperoleh hak-hak normatif sebagaimana pekerja lainnya tanpa adanya diskriminasi dalam hubungan kerja.
Hak-hak tersebut mencakup:
- Upah minimum
- Jaminan sosial ketenagakerjaan
- Hak cuti
- Kepastian jam kerja
- Upah lembur
- Perlindungan hubungan kerja
“Hubungan kerja pekerja outsourcing harus memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak mengurangi hak-hak normatif pekerja,” tegasnya.
Pemerintah Buka Ruang Evaluasi
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan terkait regulasi outsourcing.
Menurutnya, evaluasi aturan dilakukan melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dalam forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Kami melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ujar Yassierli.
Meski demikian, pemerintah belum memastikan apakah revisi tersebut nantinya akan mengurangi secara signifikan jumlah sektor pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dinanti Jutaan Pekerja
Rencana revisi aturan outsourcing menjadi perhatian luas karena menyangkut jutaan pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia.
Kalangan buruh berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian status kerja, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta mengurangi praktik alih daya yang selama ini dianggap rentan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Jika revisi Permenaker benar diterbitkan pada awal Juli mendatang, aturan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan ketenagakerjaan paling strategis pada 2026.

