Beritakota.id, Brebes – Seorang kurir narkoba berinisial AH, warga Kabupaten Tegal, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes.
AH tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 203,6 gram. Barang bukti tersebut terbagi dalam dua plastik, masing-masing seberat 101,77 gram dan 101,83 gram.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari aduan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Brebes. Senin (10/3/2025).
Selain narkoba, polisi juga menyita sebuah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan sabu-sabu.
Sementara itu, AH mengaku sebagai sales sparepart motor dan menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam aksi seperti ini.
Akibat perbuatannya, AH bisa terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup.