Beritakota.id, Banten — Sebuah pulau wisata di Selat Sunda, Pulau Umang, menjadi sorotan publik setelah muncul kabar penawaran penjualan dengan nilai mencapai Rp65 miliar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengawasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menindaklanjuti informasi tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Kami mendapati adanya penawaran penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara harus hadir menindaklanjuti,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Pulau Umang yang terletak di lepas pantai Provinsi Banten dikenal sebagai destinasi wisata dengan keindahan alamnya. Pulau seluas sekitar 5 hektare ini berjarak sekitar 120 kilometer dari Kota Serang dan kerap menjadi tujuan wisatawan.
Baca Juga:
Namun, hasil pemeriksaan KKP menunjukkan bahwa pulau tersebut dikelola oleh pihak perorangan. Pihak pengelola membantah adanya penjualan maupun kerja sama dengan pihak lain terkait penawaran tersebut.
Meski demikian, KKP tetap mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Pulau Umang. Selain itu, pemerintah juga meminta agar iklan penjualan yang beredar segera dihapus untuk mencegah potensi penyalahgunaan, terutama jika melibatkan pihak asing.
“Kami minta unggahan dihapus agar tidak dimanfaatkan pihak lain,” kata Pung.
Lebih lanjut, KKP menemukan bahwa pengelola belum memiliki sejumlah izin penting, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin pemanfaatan pulau kecil dan wisata tirta.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, meminta pengelola bersikap kooperatif dan segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran di pulau kecil. Pengelolaan harus sesuai aturan,” tegasnya.
KKP memastikan proses pengawasan akan terus dilakukan secara ketat guna menjamin seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, terutama yang memiliki potensi wisata tinggi.

