YPKC Tegaskan Kantongi Izin Bangun Sekolah Tinggi Keperawatan di Depok

Pembina Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), S. Djoko Satriyo (ketiga dari kiri), dan kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani (Ani) (keempat dari kiri) berbicara dalam acara konferensi pers soal mafia tanah di Depok, Jawa Barat, di Depok, Sabtu (1/5/2021).

Djoko mengatakan, YPKC akan terus mempertahankan hak-haknya serta akan mengambil langkah-langkah berdasarkan hukum yang berlaku kalau ada yang mencoba melakukan tindakan pidana.

Ani mengatakan, pihaknya YPKC kembali tegaskan bahwa YPKC mempunyai legal standing terdiri atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni, pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.

banner 336x280

Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006. Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.

Ani mengatakan, YPKC memiliki tanah tersebut juga diperkuat putusan pengadilan (hakim) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan pengadilan yang dimaksud, pertama, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 Antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.

Dimana amar putusanya bahwa YPKC-lah satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 m2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam putusan tersebut juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo.

Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.

Ketiga, putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah sah milik YPKC.

banner 728x90
Exit mobile version