Presiden Jokowi Bentuk 11 Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Beritakota.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada 8 Oktober 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan daftar nama calon tim seleksi tersebut.

“Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 11 (tahun) 2022,” kata Tito dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/10).

Tim seleksi tersebut terdiri dari 11 orang yang merupakan gabungan dari beberapa pihak.

Di antaranya, anggota Kemendagri, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) hingga mantan Komisioner KPU.

Berikut daftar lengkap anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu itu:
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro.
2. Wakil ketua merangkap anggota
Chandra M Hamzah.
3. Sekretaris merangkap anggota Bahtiar

Anggota:

4. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)
5. Airlangga Pribadi Usman
6. Hamdi Muluk
7. Endang Sulastri
8. I Dewa Gede Palguna
9. Abdul Ghaffar Rozin
10. Betti AliSjahbana
11. Poengky Indarty

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 11 April 2022.

Kemudian presiden presiden akan membentuk keanggotaan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *