Beritakota.id, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Solidaritas Keadilan Konsumen (LSKK). Kolaborasi ini diharapkan memperluas jangkauan pendampingan bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai ujung tombak penyelesaian persoalan konsumen di lapangan.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan BPKN mendorong tumbuh dan berkembangnya LPKSM di berbagai daerah.

Menurut Mufti, keberadaan LPKSM menjadi sangat strategis karena berperan langsung mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan sebagai konsumen.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot, BPKN Minta BGN Perkuat Transparansi dan Pengawasan

“Hari ini kami menemukan sinergi yang sangat baik bersama LSKK. Kami berharap semakin banyak LPKSM lahir dan bermitra dengan BPKN sehingga memiliki jaringan yang kuat untuk membantu masyarakat di berbagai daerah,” ujar Mufti.

Ia menilai LPKSM dapat menjadi “perpanjangan tangan” BPKN dalam memberikan edukasi, pendampingan, hingga pemberdayaan masyarakat terkait hak-hak konsumen.

Mufti juga mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, melainkan segera diwujudkan dalam berbagai program nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Setelah MoU ini ditandatangani, kami berharap segera lahir berbagai program kerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Konsumen membutuhkan pendampingan yang cepat dan profesional,” katanya.

LPKSM Dinilai Berperan Besar Melindungi Konsumen

Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Lasminingsih, SH., LLM, mengatakan pihaknya selama ini aktif mendorong pertumbuhan LPKSM di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari mandat undang-undang.

Menurutnya, LPKSM memiliki peran penting karena menjadi lembaga yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan konsumen sehari-hari.

“Kami sangat mengapresiasi teman-teman LPKSM karena mereka bekerja secara nirlaba dan memiliki dedikasi yang luar biasa dalam melindungi hak-hak konsumen,” ujarnya.

Lasminingsih menyebut para pegiat LPKSM layak disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” karena secara sukarela mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen.

Ia mengaku telah berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia dan melihat secara langsung bagaimana LPKSM bekerja menangani pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Komisi VII DPR Pertanyakan Transparansi BPOM dan BPKN di Tengah Maraknya Kampanye Negatif AMDK

“Banyak masyarakat yang lebih memilih mengadu ke LPKSM karena mereka berada lebih dekat dengan masyarakat. Mereka menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan perlindungan konsumen,” katanya.

BPKN berharap kolaborasi dengan LSKK dapat menjadi model kerja sama yang akan diperluas dengan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.

Melalui sinergi tersebut, edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen diharapkan semakin masif, sekaligus memperkuat mekanisme pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi sengketa konsumen.

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan konsumen, kerja sama ini juga diharapkan memperkuat ekosistem perlindungan konsumen nasional yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *