Beritakota.id, Jakarta – Untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember dan 1 Januari 2022 jatuh pada Sabtu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.
“Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan,”kata Muhadjir dalam konferensi persnya secara virtual.
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Ia juga mengimbau jangan mudik kalau tidak ingin ada gelombang ke-3 Covid-19. Liburan natal dan tahun baru tahun ini dihapus. Selain itu, juga melarang PNS cuti, dan bahkan meminta masyarakat untuk tidak merencanakan mudik dan beli tiket.