Beritakota.id, Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menggelar rapat koordinasi membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Menteri PKP terkait Program Bedah Rumah serta konsultasi mengenai program gentengisasi di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan tata kelola Program Bedah Rumah agar semakin sederhana, cepat, namun tetap akuntabel. Salah satu pokok pembahasan adalah penyederhanaan mekanisme pelaksanaan Program Bedah Rumah yang semula terdiri dari 24 tahapan menjadi hanya 10 tahapan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan akuntabilitas.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS atas dukungan yang terus diberikan dalam menyempurnakan berbagai kebijakan di bidang perumahan.

Menurutnya, penyusunan regulasi baru dilakukan secara hati-hati melalui konsultasi dengan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS yang terus memberikan dukungan terhadap berbagai program di bidang perumahan. Penyusunan Peraturan Menteri mengenai Program Bedah Rumah ini kami konsultasikan bersama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mempermudah masyarakat penerima bantuan, mempercepat pelaksanaan di lapangan, namun tetap akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri PKP.

Baca juga: Progres BSPS Capai 13,51 Persen, Kementerian PKP Optimis Tuntas November 2026

Selain membahas penyederhanaan regulasi Program Bedah Rumah, rapat juga mengevaluasi progres penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Menteri PKP menjelaskan bahwa secara umum proses persiapan pembangunan hunian tetap telah berjalan dengan baik. Tantangan berikutnya adalah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai agar pelaksanaan pembangunan di lapangan dapat berjalan optimal sesuai target.

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menegaskan komitmen BPKP untuk terus mengawal penyempurnaan regulasi maupun pelaksanaan Program Bedah Rumah sehingga seluruh proses dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi melalui Peraturan Menteri PKP yang baru diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan Program Bedah Rumah di seluruh daerah. Kementerian Dalam Negeri juga siap mendukung proses sosialisasi kepada pemerintah daerah agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan serentak.

“Kementerian Dalam Negeri siap membantu menyosialisasikan peraturan terkait program bedah rumah ini kepada seluruh pemerintah daerah agar pelaksanaannya semakin cepat dan tepat sasaran,” ujar Tito.

Terkait penanganan pascabencana, Tito juga menyampaikan apresiasinya terhadap progres hunian tetap yang dilaksanakan Kementerian PKP bagi masyarakat yang direlokasi.

“Kami melihat progres oleh Kementerian PKP berjalan dengan baik. Ke depan, kami akan terus melakukan koordinasi lanjutan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, PLN, serta pemerintah daerah agar seluruh proses dapat berjalan sesuai target,” tambahnya.

Melalui penguatan kolaborasi antara Kementerian PKP, BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS, pemerintah berharap penyelenggaraan Program Bedah Rumah maupun berbagai program strategis perumahan lainnya dapat berjalan lebih cepat, lebih sederhana, tetap akuntabel, serta semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *