Beritakota.id, Jakarta – Warganet sempat dibuat heboh oleh kemunculan video syur berdurasi 61 detik mirip artis Nagita Slavina di media sosial. Dalam kasus ini, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) langsung melaporkan video tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana, mengatakan petugas kepolisian telah menyelidiki video tersebut.
Hasilnya, video syur mirip istri Raffi Ahmad itu merupakan video palsu. “Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya dinyatakan video itu fake atau palsu,” katanya, Senin (17/1/2022).
Video syur tersebut sengaja dibuat sedemikian rupa hingga menyerupai wajah Nagita. Menurut Wisnu, video tersebut hanyalah hasil editing. “Video itu merupakan hasil editing,” tuturnya.
Nantinya, kata Wisnu, petugas kepolisian akan memanggil KPI sebagai pelapor video syur berdurasi 60 detik tersebut.
KPI melaporkan pembuat dan penyebar video syur mirip Nagita dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Pornografi.
“Nanti mau dimintai keterangan terhadap pelapor dulu,” katanya. Seperti diketahui, laporan telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/Polda Metro Jaya.
Bahaya Deepfake dan Manipulasi Video terhadap Reputasi Publik Figur
Perkembangan teknologi digital memungkinkan seseorang membuat video manipulasi atau deepfake yang terlihat sangat meyakinkan. Melalui teknik ini, wajah seseorang dapat ditempelkan ke tubuh orang lain sehingga seolah-olah terlibat dalam suatu aktivitas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Konten semacam ini berpotensi merusak reputasi, menimbulkan fitnah, hingga menyebabkan kerugian psikologis bagi korban. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan video yang belum terverifikasi kebenarannya.
Penyebar Konten Palsu Berpotensi Dijerat Hukum
Pembuatan dan penyebaran konten palsu yang merugikan pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun aturan lain yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.
Oleh sebab itu, pengguna media sosial perlu lebih bijak dalam mengunggah maupun membagikan konten agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

