KPU Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024, Segini Gajinya

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat

Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka hari ini, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hingga 12 Juni 2024.

Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

Syarat Pantarlih 2024

Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Masa Kerja Pantarlih 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yakni mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 – 9 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 – 12 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 – 13 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 – 16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *