Beritakota.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak penyidik kepolisian yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dijatuhkan sanksi. Sebab, mereka telah mencoreng nama baik kepolisian setelah penetapan tersangka itu ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman.
Pegi sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” kata Trimedya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penjatuhan sanksi tersebut.
Baca Juga: Batal Demi Hukum, Pegi Setiawan Akhirnya Bebas
“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menegaskan, pihak kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh membunuh Vina.
“Kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
Respon (3)