Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau Logam Mulia kembali menunjukkan tren positif. Pada perdagangan Senin, 10 November 2025, harga emas Antam mencapai Rp 2.307.000 per gram, naik signifikan sebesar Rp 8.000 dibandingkan harga sebelumnya. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah terlihat sejak akhir pekan lalu.

Kenaikan harga emas Antam bukan hanya terjadi hari ini. Data dari Logam Mulia menunjukkan bahwa pada Sabtu, 8 November 2025, harga emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 per gram, mencapai Rp 2.299.000. Bahkan, pada Jumat, 7 November 2025, harga emas sudah menguat Rp 9.000.

Meskipun kenaikan harga saat ini menggembirakan, rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) harga emas Antam masih berada di level Rp 2.487.000 per gram, yang tercatat pada 21 Oktober 2025. Para pengamat pasar memprediksi potensi kenaikan harga emas lebih lanjut, mengingat kondisi pasar global dan faktor-faktor ekonomi lainnya.

Buyback Emas Antam Juga Ikut Terangkat

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Senin, 10 November 2025, harga buyback emas Antam naik Rp 8.000, mencapai Rp 2.172.000 per gram. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas yang ingin menjual kembali investasi mereka.

Update Harga Emas Antam Hari Ini (10/11/2025)

Berikut adalah rincian harga emas Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.203.500 (Naik Rp 4.000)
Emas Antam 1 gram: Rp 2.307.000 (Naik Rp 8.000)
Emas Antam 2 gram: Rp 4.554.000 (Naik Rp 6.000)
Emas Antam 3 gram: Rp 6.806.000 (Naik Rp 2.000)
Emas Antam 5 gram: Rp 11.310.000 (Stabil)
Emas Antam 10 gram: Rp 22.565.000 (Naik Rp 25.000)
Emas Antam 25 gram: Rp 56.287.000 (Naik Rp 102.000)
Emas Antam 50 gram: Rp 112.492.000 (Naik Rp 287.000)
Emas Antam 100 gram: Rp 224.912.000 (Naik Rp 652.000)
Emas Antam 250 gram: Rp 562.015.000 (Naik Rp 1.675.000)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.123.820.000 (Naik Rp 3.420.000)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.247.600.000 (Naik Rp 8.000.000)

Penting: Informasi Pajak Emas

Perlu diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas Antam akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.