Beritakota.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan. Pertanyaan Puan langsung dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Baca juga: Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Dukung DPR Tuntaskan RUU KUHAP 2025

Serentak anggota dewan menjawab, “Setuju!” pernyataan itu menandai selesainya pembahasan RUU KUHAP di DPR dan secara resmi mengesahkannya menjadi undang-undang yang kelak menggantikan aturan lama.

Dalam penutupan, Puan menyinggung berbagai informasi keliru yang sempat beredar menjelang pengesahan RUU KUHAP. Ia menggarisbawahi bahwa penjelasan Komisi III sebelumnya telah memberikan dasar yang jelas mengenai substansi perubahan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Puan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang diminta maju ke mimbar untuk menyampaikan laporan, juga sekaligus meluruskan beberapa kabar palsu terkait isi RUU KUHAP. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan adanya empat isu hoaks yang banyak beredar, antara lain mengenai kewenangan penyadapan hingga isu polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.

Habiburokhman menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut tidak sesuai naskah final RUU KUHAP yang disahkan.
Pengesahan UU KUHAP yang baru ini menjadi langkah reformasi hukum acara pidana yang diklaim lebih adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyebut pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperjelas mekanisme penanganan perkara, memperkuat akuntabilitas penyidik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Mengingat KUHAP yang ada sekarang itu telah berusia 44 tahun ya. KUHAP Baru ini menuju keadilan yang hakiki. Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur Alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHAP,” kata Habiburokhman.