Beritakota.id, Jakarta – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Pemerintah Singapura. Hal ini menandakan bahwa warga negara dari dua negara tersebut telah mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan antar dua negara, setelah dampak dari pandemi Covid-19.
“Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia- Singapura untuk TCA telah selesai. Dari pihak Singapura, TCA ini disebut Reciprocal Green Lane atau RGL,” kata Retno dalam konferensinya, Senin (12/10/2020).
Namun, sesuai dengan kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman hari ini. Berarti, TCA Indonesia – Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020. “Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” ujarnya.
Tetapi, tidak semua warga negara Indonesia dapat melakukan perjalanan ke Singapura. Retno menegaskan, TCA diberlakukan hanya untuk mereka yang melakukan perjalanan dengan tujuan bisnis dan perjalanan diplomatik maupun kedinasan yang mendesak. “Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata,” tegas Retno.
Berikut rangkum persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk masuk ke Singapura:
1.Applicants adalah warga negara Indonesia yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, ataupun perjalanan business essential.
2.Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
3.WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat di atas, namun wajib memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass. 4.Mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry.
5.Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
6.Persyaratan PCR test akan dilakukan dua kali. PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.
7.Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura.
8.PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.
9.Applicants wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.