Beritakota.id, Jakarta – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz 5 yang disiarkan eksklusif di Vidio pada 28 Juni 2025 kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan menyusul laporan resmi yang diajukan oleh BYON, sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di ranah digital.
Terlapor, berinisial BM telah diduga melakukan live streaming ilegal menggunakan akun TikTok @bambangmosaja, yang menayangkan pertandingan secara gratis tanpa izin dan berpotensi merugikan industri combat sports secara signifikan. Aparat telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam UU ITE dan UU Hak Cipta. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.
Baca juga : Sah! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Ebeneser Ginting, selaku kuasa hukum pihak pelapor, menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan. “Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Kami berharap proses ini memberikan efek jera yang nyata,” ungkapnya.
Selain itu, Ginting memastikan bahwa upaya hukum tidak berhenti hanya untuk BYON Combat Showbiz 5. “Kami sedang mengidentifikasi sejumlah akun serta pihak yang terlibat dalam pembajakan BYON Combat Showbiz 6. Begitu seluruh bukti digital tervalidasi, kami akan segera mendaftarkan laporan baru ke pihak berwenang. Ini adalah komitmen kami untuk terus mengejar pelaku pembajakan seluruh event BYON yang ditayangkan di platform Vidio tanpa kompromi,” tegasnya.
Seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus berkomitmen menjaga perkembangan industri kreatif dan olahraga Indonesia melalui tindakan tegas terhadap pembajakan. Dengan dukungan publik, industri combat sports di Indonesia diharapkan terus tumbuh dan memberikan manfaat ekonomi serta prestasi bangsa.

