Beritakota.id, Sragen – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jawa Tengah menilai proses hukum yang menjerat tiga santri di Kabupaten Sragen mengandung indikasi kuat kriminalisasi. Penilaian tersebut disampaikan menyusul langkah GPK Jateng mendatangi Mapolres Sragen pada Jumat (19/12) untuk meminta audiensi dengan Kapolres setempat, sekaligus menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang dinilai sarat kejanggalan prosedural.
Kedatangan GPK Jateng di Mapolres Sragen diwakili para pimpinan laskar se-Jawa Tengah. Sebelum memasuki area kepolisian, rombongan terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat intelijen Polres Sragen. Dalam audiensi yang diupayakan, GPK menyampaikan keberatan atas pelaporan terhadap tiga santri yang dituduh memasuki pekarangan dan merusak barang milik orang lain.
Menurut GPK, konstruksi hukum tersebut mengabaikan fakta dasar mengenai status objek perkara. Lokasi yang dipersoalkan disebut merupakan aset milik sebuah yayasan, yang pengelolaannya telah disepakati antara pendiri, wakif, dan tokoh agama yang juga menjadi pembina yayasan sekaligus guru para santri. Dengan demikian, keberadaan santri di lokasi tersebut dinilai memiliki dasar hukum keperdataan dan administratif, bukan serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana.
Baca Juga :Bantu Yatim dan Dhuafa, GPK Wonosobo Berharap Ridho Allah
Perkara ini tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor 375.A/XII/RES.1.10/2025/Satreskrim tertanggal 10 Desember 2025, yang sebelumnya juga tercatat dengan Nomor SP.Lidik/375/VII/2024/Satreskrim tertanggal 3 Juli 2024. Bagi GPK, kemunculan kembali perkara yang sama dengan nomor berbeda, disertai lamanya proses tanpa kejelasan arah penyelesaian, justru memperkuat dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan penanganan.
Kuasa hukum terlapor, Budhi Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa para santri sejak awal telah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Mereka memenuhi seluruh undangan klarifikasi, termasuk menghadirkan Ketua Yayasan beserta jajaran pengurus. Namun hingga kini, perkara tersebut tidak menunjukkan kepastian hukum. Bahkan, terdapat dugaan bahwa proses klarifikasi terhadap tokoh agama yang juga pembina yayasan tidak dilakukan secara utuh dan proporsional.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap prinsip due process of law. Prinsip ini menuntut agar setiap tahapan penegakan hukum berjalan objektif, imparsial, dan transparan. Ketika proses hukum berlangsung berlarut tanpa kejelasan, sementara pihak terlapor bersikap kooperatif, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perbuatan terlapor, tetapi integritas keseluruhan proses penyelidikan.
Dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi sering kali terjadi ketika konflik keperdataan atau administratif dipaksakan masuk ke ranah pidana. Hukum pidana sejatinya merupakan ultimum remedium, sarana terakhir yang digunakan apabila mekanisme hukum lain tidak lagi memadai. Pengabaian prinsip ini berpotensi menjadikan hukum pidana sebagai alat tekanan, bukan instrumen keadilan.
Kasus santri di Sragen memperlihatkan problem struktural dalam praktik penegakan hukum di tingkat lokal, khususnya minimnya sensitivitas terhadap konteks sosial dan relasi kuasa. Santri, sebagai bagian dari komunitas pendidikan dan keagamaan, berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan aparat negara. Tanpa kehati-hatian, hukum dapat berubah dari pelindung hak menjadi sumber ketidakadilan.
Ketua PW GPK Jawa Tengah, Mustafid, bersama Panglima Laskar GPK Jateng Gus Ibrahim, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi bela santri. Rencana apel atau gelar pasukan di Mapolres Sragen pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) diposisikan sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan moral agar penegakan hukum berjalan adil dan profesional.
Hingga artikel ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Sragen belum membuahkan hasil. Kapolres maupun Kasat Reskrim disebut tidak dapat ditemui dengan alasan agenda di luar, sementara Kanit Tipidum yang baru tidak memberikan respons. Kondisi ini semakin menguatkan sikap GPK Jateng untuk menyiapkan aksi lanjutan.
Kriminalisasi Santri dan Erosi Due Process of Law
Kasus ini tidak dapat dibaca semata sebagai peristiwa pidana biasa. Ia harus ditempatkan dalam kerangka relasi antara kekuasaan penegakan hukum, konflik keperdataan, dan perlindungan hak warga negara. Ketika hukum pidana digunakan secara prematur tanpa pengujian substansi yang memadai, maka risiko kriminalisasi menjadi nyata.
Secara normatif, Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Artinya, penetapan arah pidana mensyaratkan kejelasan unsur, bukan sekadar keberadaan laporan. Pasal 183 KUHAP lebih lanjut menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya secara konsisten menolak penggunaan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa keperdataan. Putusan MA Nomor 1601 K/Pid/1990 dan Putusan MA Nomor 627 K/Pid/1984 menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari konflik hak tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Putusan MA Nomor 69 K/Pid/2015 bahkan secara eksplisit mengingatkan bahaya kriminalisasi akibat pengabaian konteks hukum yang sebenarnya.
KUHP juga mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan sifat melawan hukum yang jelas. Tanpa pembuktian niat jahat dan tanpa kepastian bahwa perbuatan dilakukan secara melawan hukum, maka unsur pidana menjadi rapuh. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Menjaga Hukum dari Penyalahgunaan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Jaminan konstitusional ini menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya bekerja berdasarkan kewenangan formal, tetapi juga tanggung jawab etik. Kasus santri di Sragen menjadi ujian penting apakah hukum akan ditegakkan sebagai penjaga keadilan, atau justru tergelincir menjadi alat kriminalisasi.
Aksi bela santri yang direncanakan GPK Jawa Tengah patut dipahami sebagai bentuk kontrol publik dalam negara hukum demokratis. Kritik dan tekanan sipil bukanlah ancaman bagi hukum, melainkan mekanisme korektif ketika proses hukum menyimpang dari tujuan dasarnya. Pada akhirnya, wibawa hukum tidak ditentukan oleh seberapa keras ia ditegakkan, melainkan seberapa adil ia dijalankan. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

