Beritakota.id, Jakarta – Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di dunia dengan lebih dari 120 juta pengikut, tengah menghadapi ujian yang melampaui konflik kepengurusan biasa. Yang kini dipertaruhkan bukan semata posisi Ketua Umum atau Rais Aam, melainkan fondasi otoritas moral dan mekanisme legitimasi dalam sebuah organisasi keagamaan yang selama puluhan tahun menjadi jangkar moderasi Islam Indonesia.
Konflik terbuka antara Tanfidziyah (eksekutif) dan Syuriyah (otoritas keagamaan) di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah berkembang dari perbedaan pandangan internal menjadi krisis struktural yang disaksikan publik. Dalam prosesnya, NU menghadapi dilema klasik yang kini menjelma akut: apakah organisasi keagamaan besar masih mampu menyelesaikan konflik melalui islah—musyawarah damai—ketika kepercayaan antar-elitnya telah runtuh?
Baca juga : Bertemu Presiden Israel, Gus Yahya: 5 Nahdliyin Teledor dan Diluar Prosedur PBNU
Retakan di Puncak Organisasi
Pemicu krisis bermula dari risalah rapat Syuriyah yang merekomendasikan Ketua Umum PBNU untuk mengundurkan diri. Secara formal, Tanfidziyah menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional karena mandat kepemimpinan hanya dapat dicabut melalui Muktamar. Namun secara kultural, rekomendasi itu mencerminkan kegelisahan yang lebih dalam: hilangnya sinkronisasi antara kepemimpinan struktural dan kepemimpinan moral.
Dalam tradisi NU, Syuriyah bukan sekadar badan normatif. Ia merupakan simbol kealiman kolektif—penjaga arah etik, tradisi pesantren, serta kehati-hatian jam’iyyah ketika bersentuhan dengan kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Ketika Syuriyah merasa perlu mengeluarkan peringatan keras, itu menandakan krisis kepercayaan yang serius.
Sebaliknya, Tanfidziyah berdiri di atas mandat formal dan kontinuitas organisasi. Dari sudut pandang ini, tunduk pada tekanan moral tanpa mekanisme resmi dipandang berbahaya karena membuka preseden instabilitas struktural. Maka terjadilah kebuntuan: satu pihak berbicara atas nama moralitas, pihak lain atas nama legalitas. Keduanya memiliki dasar, namun tidak saling bertemu.
Tambang, Etika, dan Kecurigaan yang Mengendap
Isu konsesi tambang—yang secara resmi dibingkai sebagai ikhtiar ekonomi umat—menjadi latar yang memperkeruh suasana. Walaupun pimpinan PBNU menepis anggapan bahwa kebijakan ini menjadi penyebab konflik, bagi banyak warga NU, tambang telah menjadi simbol pergeseran orientasi: dari khidmah sosial-keagamaan menuju keterlibatan ekonomi-politik yang lebih dalam.
Perbedaan sikap terhadap tambang bukan semata persoalan bisnis. Ia menyentuh pertanyaan teologis dan etis: sejauh mana organisasi keagamaan boleh memasuki arena ekonomi sumber daya alam yang sarat kepentingan negara dan korporasi? Ketika pertanyaan ini tidak dibahas secara terbuka dan deliberatif, kecurigaan tumbuh diam-diam, lalu meledak dalam konflik kepemimpinan.
Munculnya Gerakan Kebangkitan Baru NU
Di tengah kebuntuan inilah muncul Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKBN) yang diprakarsai Heri Haryanto Azumi. Gerakan ini tidak lahir dari lingkar kekuasaan PBNU, melainkan dari lapisan intelektual-aktivis NU yang resah melihat konflik berlarut tanpa horizon penyelesaian.
Heri bukan tokoh populis penggalang massa, juga bukan elite struktural yang berebut jabatan. Ia lebih tepat dibaca sebagai figur moral intervention—seseorang yang mencoba memaksa organisasi bercermin pada dirinya sendiri. Dalam berbagai diskusi publik, ia menyerukan langkah yang radikal namun dikemas sebagai koreksi: baik Tanfidziyah maupun Syuriyah diminta mengembalikan mandat, lalu dibentuk panitia untuk menyelenggarakan Munaslub dalam waktu sekitar tiga bulan.
“Yang Mulia Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, demi keselamatan jamaah dan jam’iyyah, serahkan mandat organisasi kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai pemegang kedaulatan moral NU,” demikian seruannya.
Yang menarik, Heri secara eksplisit menolak narasi intervensi pemerintah. Ia justru menyebut konflik ini sebagai produk internal NU sendiri, dengan isu tambang sebagai pemicu awal yang membuka luka lama tentang arah organisasi. Sikap ini penting: ia menutup pintu teori konspirasi, sekaligus memaksa NU bertanggung jawab atas konflik yang diciptakannya sendiri.
Dewan Wali dan AHWA: Otoritas yang Enggan Turun Gunung
Seruan Heri yang paling signifikan adalah permintaannya agar Dewan Wali—dalam terminologi klasik NU dikenal sebagai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)—turun tangan. AHWA bukan lembaga harian, melainkan forum moral tertinggi yang berisi kiai sepuh, pengasuh pesantren besar, dan figur dengan otoritas karismatik lintas generasi.
Secara historis, AHWA hanya dihadirkan dalam situasi luar biasa. Justru karena itu, banyak tokoh sepuh enggan mengaktifkannya. Intervensi AHWA berarti pengakuan bahwa mekanisme formal telah gagal. Ada pula kekhawatiran bahwa langkah ini akan membuka preseden baru: setiap konflik elite dapat memanggil “hakim moral” di luar struktur.
Namun ketidakhadiran AHWA juga menciptakan ruang hampa. Tanpa penengah yang dipercaya bersama, konflik bergeser ke ruang media, opini publik, dan gerakan moral yang tidak selalu terikat AD/ART. Dalam situasi seperti ini, diam justru berisiko lebih besar daripada bertindak.
Tokoh-tokoh yang kerap disebut sebagai figur AHWA antara lain almarhum KH Dimyati Rois, KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Ali Akbar Marbun, dan KH Zainal Abidin—nama-nama yang mencerminkan otoritas moral, bukan kekuasaan struktural.
Mengapa Jalan Islah Terlihat Sulit?
Secara normatif, semua pihak sepakat pada satu kata: islah. Namun secara praktis, rekonsiliasi tampak nyaris mustahil. Setidaknya ada tiga sebab.
Pertama, tidak ada forum yang dipercaya bersama; setiap mekanisme dipersepsikan berpihak. Kedua, konflik ini telah menjadi simbolik dan performatif—bukan lagi persoalan teknis, melainkan pertarungan narasi tentang siapa yang paling sah mewakili NU. Ketiga, terdapat jurang bahasa: satu kubu berbicara tentang etika dan kegelisahan moral, kubu lain tentang prosedur dan stabilitas organisasi.
Dalam kondisi seperti ini, musyawarah tanpa reset kepercayaan hanya akan menghasilkan pernyataan damai tanpa penyelesaian substantif.
Dua Jalan, Dua Risiko
Jika usulan seperti yang diajukan Heri dan GKBN diterima, NU berpeluang melakukan reset kepemimpinan secara terbuka dan konstitusional. Risikonya adalah preseden: bahwa tekanan moral publik dapat memaksa perubahan struktural.
Namun jika diabaikan, NU mungkin mempertahankan stabilitas jangka pendek, tetapi dengan biaya jangka panjang: erosi kepercayaan internal, fragmentasi kultural, dan melemahnya posisi NU sebagai rujukan moral nasional.
Pada akhirnya, krisis ini bukan tentang siapa yang benar, melainkan tentang apakah NU masih mampu menyelaraskan moralitas dan kekuasaan dalam satu tarikan napas. Organisasi sebesar NU tidak runtuh oleh konflik, melainkan oleh ketidakmampuannya belajar dari konflik itu sendiri. (Lukman Hqeem)

