Beritakota.id, Jakarta – Pasar emas kembali bergejolak di awal tahun 2026. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Senin, 5 Januari 2026, terpantau melonjak drastis sebesar Rp 27.000 per gram, menyentuh level Rp 2.515.000 per gram. Kenaikan tajam ini membuat harga emas Antam mendekati rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang sempat dicapai pada 27 Desember 2025 di angka Rp 2.605.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan volatilitas yang tinggi. Setelah sempat mengalami penurunan Rp 16.000 ke level Rp 2.488.000 per gram pada Sabtu, 3 Januari 2026, harga emas ANTAM kembali menguat Rp 16.000 sehari sebelumnya, pada Jumat, 2 Januari 2026, ke posisi Rp 2.504.000 per gram. Lonjakan pada Senin ini menjadi sinyal kuat bagi para investor untuk mencermati tren pasar emas di awal tahun.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut meroket. Pada Senin (5/1/2026), harga buyback melesat Rp 25.000 ke level Rp 2.371.000 per gram. Namun, investor perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin (5/1/2026):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.307.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.515.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.970.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.430.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.350.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 24.645.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 61.487.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 122.895.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 245.712.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 614.015.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.227.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.455.600.000

Baca juga: Awal Tahun 2026, Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 Per Gram

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi jual kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (pemegang NPWP) dan 0,9% (non-NPWP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *