Beritakota.id, Brebes — Pemerintah Kabupaten Brebes memasuki tahun anggaran 2026 dengan tantangan fiskal yang tidak ringan. Defisit anggaran sebesar Rp147 miliar memaksa pemerintah daerah melakukan pengetatan belanja secara signifikan, termasuk memangkas pos anggaran nonprioritas hingga 40 persen. Kebijakan tersebut ditegaskan bersamaan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (5/1/2026), di Pendopo Kabupaten Brebes.
Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Brebes menunjukkan total belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,65 triliun, sementara pendapatan daerah diproyeksikan hanya mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Selisih tersebut menciptakan defisit anggaran sekitar Rp147 miliar.
Kepala BKAD Brebes, Edy Kusmantoro, menjelaskan bahwa defisit tersebut masih dalam batas yang dapat dikendalikan. Pemerintah daerah berencana menutupnya melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025. Namun demikian, kondisi ini menjadi sinyal perlunya penyesuaian kebijakan belanja secara lebih rasional dan selektif.
Baca juga : Pemkab Brebes Gelar Nikah Massal Gratis, Ini Syarat dan Jadwalnya
“Defisit ini tidak muncul secara tiba-tiba. Selain akibat rasionalisasi anggaran, terdapat pula pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada ruang fiskal daerah,” kata Edy.
Efisiensi Belanja: Dari ATK hingga Perjalanan Dinas
Sebagai respons, Pemkab Brebes menerapkan kebijakan efisiensi dengan memangkas belanja yang dinilai bersifat aksesoris dan tidak berdampak langsung pada layanan publik. Pos-pos seperti alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, hingga lembur menjadi sasaran utama penyesuaian.
Menurut Edy, tingkat efisiensi tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing OPD. “Ada OPD yang efisiensinya sekitar 30 persen, bahkan ada yang mencapai 40 persen. Prinsipnya, belanja diarahkan pada fungsi utama, bukan pada kegiatan penunjang yang berlebihan,” ujarnya.
Kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma pengelolaan anggaran daerah—dari sekadar penyerapan anggaran menuju efektivitas dan dampak belanja.
Penataan Ulang Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan
Isu sensitif lainnya adalah kebijakan tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas. Edy menjelaskan bahwa pada awal 2024, Puskesmas sempat menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) statis sebesar 15 persen. Namun kebijakan tersebut dihentikan pada 2025 karena dinilai terjadi duplikasi anggaran.
Setelah dilakukan penelaahan regulasi, pemerintah daerah menilai masih terdapat ruang pemberian tambahan penghasilan melalui skema beban kerja. Atas arahan Bupati, pada 2026 tenaga kesehatan Puskesmas diberikan tambahan penghasilan sebesar 20 persen sesuai kelas jabatan, di luar jasa medis.
“Skemanya tetap mengacu pada TPP statis seperti ASN lainnya, sedangkan TPP dinamis dihitung berdasarkan beban kerja. Ini penting agar kebijakan tetap adil dan terukur,” kata Edy.
Untuk memastikan akuntabilitas, kebijakan tersebut telah dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai langkah pencegahan terhadap potensi temuan atau penyimpangan.
Belanja Pegawai Masih Dominan
Meski dilakukan efisiensi, struktur APBD Brebes 2026 masih menunjukkan dominasi belanja pegawai. Saat ini, porsi belanja pegawai mencapai 33,45 persen dari total APBD, terutama akibat tambahan beban anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Secara normatif, batas ideal belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen. Namun Edy mengakui, hampir tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yang mampu memenuhi ambang batas tersebut secara konsisten.
“Kondisi ini menjadi tantangan struktural yang dihadapi hampir semua daerah,” ujarnya.
Infrastruktur Jadi Prioritas
Hasil dari efisiensi anggaran tersebut kemudian diarahkan ke sektor-sektor prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur. Pada 2026, belanja infrastruktur memperoleh porsi yang lebih besar sejalan dengan kebijakan Bupati Brebes untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Dengan struktur APBD yang semakin ketat, Pemkab Brebes dihadapkan pada tuntutan untuk tidak hanya disiplin fiskal, tetapi juga cermat dalam menentukan prioritas. Tahun 2026 menjadi ujian penting: sejauh mana efisiensi anggaran mampu diterjemahkan menjadi belanja yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. (Lukman Hqeem)

