Beritakota.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan pencucian uang dari jaringan perjudian online (judol) skala nasional dan internasional. Dalam operasi ini, total uang dan aset senilai Rp96.777.177.881 berhasil disita. Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber yang awalnya mendeteksi 10 situs judi online, yang kemudian berkembang hingga 21 situs teridentifikasi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa ke-21 situs judi online tersebut, termasuk SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, dan H5HIWIN, difasilitasi oleh 17 perusahaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan ini dibentuk khusus untuk menampung aliran dana dari pemain judi online, di mana 15 di antaranya digunakan untuk pembayaran melalui QRIS dan dua lainnya sebagai penampung dana.

“Dari pengembangan ini, penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631 serta menetapkan lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK,’’ ujar Himawan dalam keterangan persnya. Kamis (8/1/2026).Pengembangan lebih lanjut melalui laporan PPATK menghasilkan penyitaan tambahan senilai Rp37.650.717.250 dari ratusan rekening yang terkait aktivitas judi online.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, mencatat adanya pergeseran metode transaksi deposit pemain judi online yang kini beralih ke QRIS, berbeda dari sebelumnya yang banyak menggunakan rekening atau e-wallet.

“Meskipun total deposit judi online pada tahun 2025 tercatat Rp36 triliun (mengalami penurunan 30% dari Rp51 triliun di 2024), PPATK berkomitmen terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menekan aktivitas ini seminimal mungkin,’’ tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *