Beritakota.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil sebagai respons tegas pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Rencana “pengocokan ulang” pegawai pajak ini mengindikasikan adanya potensi sanksi berat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026), seperti dilansir Antara. Beliau menekankan bahwa tingkat pelanggaran akan menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan sanksi.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya, menunjukkan keseriusan Kemenkeu dalam membersihkan jajaran DJP dari oknum bermasalah.
Kasus yang memicu evaluasi ini berawal dari penetapan lima tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kelima tersangka tersebut meliputi Kepala KPP Madya Jakut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Tim Penilai, seorang konsultan pajak, dan staf PT WP. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan kepada para pegawai yang tersangkut masalah hukum hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” tegasnya, sembari memastikan tidak akan ada campur tangan dalam proses peradilan.

