Beritakota.id, Aceh Tamiang -Di saat banjir dan bencana alam kerap dibaca sebagai statistik—jumlah rumah rusak, jalan terputus, atau hektare lahan terendam—ada satu kelompok yang nyaris selalu luput dari perhatian publik: mereka yang hidup di balik tembok penjara. Di Pulau Sumatera, wilayah yang secara geologis dan klimatologis rentan bencana, risiko itu bukan sekadar teori. Ia hadir nyata, menekan ruang hidup yang sudah sempit, dan mengancam keselamatan jiwa ratusan warga binaan.
Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu potret paling gamblang. Ketika bencana melanda dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang terdampak, negara dihadapkan pada dilema klasik namun pelik: mempertahankan keamanan dengan risiko keselamatan, atau membuka pintu penjara demi menyelamatkan nyawa manusia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memilih jalan yang jarang dibicarakan secara terbuka—pelepasan sementara. Sebanyak 428 warga binaan dilepaskan dalam kebijakan darurat yang didasarkan pada satu pertimbangan mendasar: dalam kondisi tertentu, tembok penjara justru bisa menjadi jebakan maut. Infrastruktur yang rusak, akses medis terbatas, dan potensi bencana lanjutan menjadikan lapas bukan lagi ruang pembinaan, melainkan titik rawan tragedi kemanusiaan.
Baca juga : Lapas Brebes Terapkan Prosedur Ketat saat Keluarkan Tahanan ke PN Brebes
Keputusan ini menegaskan satu hal penting: bencana alam menghapus sekat-sekat sosial secara brutal. Status hukum tidak menghilangkan hak dasar atas keselamatan jiwa. Dalam konteks ini, warga binaan tidak lagi dilihat semata sebagai subjek hukum, melainkan sebagai manusia yang rentan—sama seperti warga lainnya yang terdampak bencana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut situasi di Aceh Tamiang masih berada dalam fase pemulihan. Ancaman bencana susulan menjadi alasan utama mengapa pendekatan adaptif dan humanis harus diutamakan. Negara, dalam pandangannya, tidak boleh bersikap kaku di tengah krisis yang cair dan penuh ketidakpastian. Hal ini disampaikan pada acara refleksi akhir tahun (29/12/2025) di Jakarta.
Menariknya, dinamika pascapembebasan sementara ini justru membuka ruang refleksi yang jarang muncul dalam wacana pemasyarakatan. Sejumlah warga binaan dilaporkan melapor secara sukarela, meski masih berada di rumah masing-masing. Dalam logika hukum yang kaku, ini bisa dibaca sebagai pelanggaran administratif. Namun dalam konteks bencana, Kemenimipas melihatnya sebagai bagian dari proses pemulihan sosial—selama komunikasi dan pendataan berjalan.
Di sinilah bencana bekerja sebagai cermin. Ia memperlihatkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak berdiri di ruang hampa. Ketika alam berubah menjadi ancaman, pendekatan berbasis keamanan semata justru berpotensi menciptakan risiko yang lebih besar—baik bagi penghuni lapas maupun masyarakat sekitar.
Sumatera, dengan sejarah panjang gempa, banjir, dan longsor, menyimpan tantangan struktural bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. Banyak lapas dibangun tanpa mempertimbangkan risiko bencana jangka panjang. Kepadatan hunian, keterbatasan jalur evakuasi, dan minimnya fasilitas darurat membuat setiap kejadian alam berpotensi berubah menjadi krisis kemanusiaan yang sunyi.
Kebijakan pelepasan sementara di Aceh Tamiang mungkin bersifat situasional, namun pesannya jauh melampaui konteks lokal. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan bukan jargon administratif, melainkan prinsip yang diuji justru saat negara berada di bawah tekanan.
Di tengah puing dan lumpur bencana, negara akhirnya dihadapkan pada pertanyaan paling mendasar: sejauh mana kita berani mengakui bahwa keselamatan manusia—siapa pun statusnya—harus selalu menjadi prioritas utama. Dan di Aceh Tamiang, untuk sementara waktu, tembok penjara pun harus memberi jalan bagi kemanusiaan. (Lukman Hqeem)

