Beritakota.id, Jakarta – Mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Putriana Hamda Dakka, resmi melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan bernomor STTL/22/1/2025/BARESKRIM ini juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap Putri Dakka, sesuai pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023.
Pelaporan ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Dalam aksi tersebut, Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lainnya menuntut pemeriksaan Putriana Hamda Dakka terkait dugaan penipuan program subsidi umrah dan telepon seluler. Narasi serupa juga disebarkan melalui media sosial oleh salah satu terlapor.
Dugaan pencemaran nama baik, menurut Putri Dakka, berlanjut ke ranah digital. Pada 14 April 2025, Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber di sebuah podcast, menuduh Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program subsidi umrah.
Putri Dakka membantah tudingan tersebut, menyatakan tidak mengenal kedua narasumber dan belum menerima permintaan pengembalian dana resmi dari 69 calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan. Mekanisme refund yang ia terapkan mensyaratkan pengajuan tertulis.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menilai adanya indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik kliennya, yang mungkin dipicu oleh persaingan politik.
Ia menyoroti serangan yang berulang di media sosial dan media arus utama terhadap Putri Dakka, bahkan setelah verifikasi internal menunjukkan empat nama dari daftar 69 calon jamaah ternyata telah menerima refund. Laporan ini sedang dalam proses penanganan oleh Bareskrim Polri.

