Beritakota.id, Jakarta — Dua puluh tujuh tahun setelah krisis moneter 1998, bayang-bayang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyeruak ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada tindakan penyitaan dan pelelangan aset pribadi Andri Tedjadharma, mantan pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI), yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Inti keberatan Andri sederhana namun mendasar: tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya atau Bank Centris Internasional memiliki utang kepada negara. Tanpa putusan tersebut, ia menilai tindakan penyitaan dan lelang sebagai langkah administratif yang melampaui dasar hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Jamaris Sihombing, Andri secara resmi meminta KPKNL membatalkan dan mencabut seluruh tindakan sita dan lelang atas aset pribadinya. Permohonan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia disertai rangkaian putusan pengadilan yang, menurut pihak Andri, justru menegaskan ketiadaan kewajiban hukum kepada negara.
Baca juga : Anggota DPR Minta Pengamat Jangan Bikin Gaduh Publik Soal BLBI dan BCA
Putusan Pengadilan yang Dianggap Mengakhiri Sengketa
Dokumen utama yang dijadikan pijakan adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel, dalam perkara gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional. Dalam putusan tersebut, gugatan BPPN—yang didasarkan pada Akta Nomor 39—ditolak, dan Andri Tedjadharma dinyatakan tidak bertanggung jawab atas utang.
Upaya hukum lanjutan juga tidak membalik keadaan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 554/Pdt/2001/PT DKI menolak banding BPPN. Artinya, sejak putusan banding itu, menurut kuasa hukum Andri, BPPN kehilangan legal standing untuk menuntut maupun menagih kewajiban terhadap Bank Centris Internasional.
Pihak Andri bahkan melampirkan surat resmi Mahkamah Agung yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN, memperkuat klaim bahwa perkara ini tidak pernah mencapai tingkat hukum tertinggi.
Dari perspektif hukum acara perdata, rangkaian putusan ini dianggap telah inkracht dan seharusnya mengikat seluruh lembaga negara, termasuk otoritas administratif.
Persoalan Pokok: Ada atau Tidaknya Utang Negara
Masalah krusial dalam perkara ini bukan sekadar prosedur lelang, melainkan eksistensi utang itu sendiri. Andri menegaskan, sejak awal ia tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI dari Bank Indonesia. Karena itu, ia tidak pernah menandatangani APU (Akta Pengakuan Utang), MRNIA, MSAA, maupun personal guarantee—dokumen yang lazim melekat pada obligor BLBI.
“Tidak mempunyai kewajiban kepada negara berbeda maknanya dengan tidak mengakui kewajiban,” tegas Jamaris. Menurutnya, kliennya konsisten sejak 1998: bukan menolak mengakui utang, melainkan memang tidak pernah berutang.
Di sinilah perdebatan hukum mengeras. Negara, melalui KPKNL, dianggap telah menyimpulkan adanya kewajiban tanpa pernah membuktikan elemen paling fundamental: pencairan dana ke rekening Bank Centris Internasional.
Kontroversi Nomor Rekening dan Dugaan Salah Objek Penagihan
Salah satu titik paling teknis sekaligus krusial adalah perbedaan nomor rekening. Berdasarkan audit BPK yang diajukan dalam persidangan, dana BLBI justru tercatat masuk ke Centris International Bank dengan nomor rekening 523-551-000, bukan ke Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523-551-0016.
Artinya, menurut Andri, terjadi kekeliruan objek penagihan. Akta Nomor 39, yang selama ini dijadikan dasar, ditujukan kepada entitas dan rekening yang berbeda.
“Jika negara ingin menagih, seharusnya menagih pada subjek hukum yang benar. Menagih pihak yang salah bukan sekadar keliru administratif, tapi berpotensi melanggar asas kepastian hukum,” ujar Jamaris.
Ironisnya, seluruh dokumen perbankan—rekening koran, nota debit-kredit, dan bukti pencairan—sejak 4 April 1998 berada dalam penguasaan BPPN. Namun dokumen tersebut, menurut pihak Andri, tidak pernah ditunjukkan, bahkan ketika diminta oleh Kejaksaan Agung dalam proses hukum.
Kritik terhadap Pernyataan KPKNL
Ketegangan meningkat setelah KPKNL Jakarta I dalam surat resmi menuding Andri “tidak mengakui kewajiban kepada negara”. Tuduhan ini dipandang serius, karena dinilai menyerupai vonis sepihak tanpa proses pengadilan.
“Ini bukan soal pengakuan atau tidak. Ini soal apakah kewajiban itu secara hukum pernah ada,” tegas Jamaris.
Dalam negara hukum, kewenangan pejabat administratif dibatasi secara tegas oleh hukum acara dan putusan pengadilan. Pejabat negara tidak memiliki mandat untuk menyimpulkan adanya kewajiban hukum seseorang sebelum hal tersebut diuji dan diputuskan oleh lembaga peradilan yang berwenang. Setiap pernyataan yang menyiratkan kesalahan atau kelalaian hukum tanpa dasar putusan inkracht berpotensi melampaui kewenangan administratif dan mencederai prinsip due process of law.
Kepastian Hukum dan Batas Wewenang Negara
Kasus ini pada akhirnya melampaui persoalan pribadi Andri Tedjadharma. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana negara boleh menggunakan kewenangan administratif untuk menyita harta warga tanpa putusan pengadilan yang menegaskan adanya utang?
Permintaan Andri kepada KPKNL bukan hanya pembatalan sita dan lelang, tetapi juga klarifikasi tertulis sebagai bagian dari tertib administrasi dan kehati-hatian negara.
Dalam konteks penegakan hukum pasca-krisis, perkara ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya soal menagih, tetapi juga soal memastikan subjek, objek, dan dasar hukumnya benar. Tanpa itu, upaya pemulihan kerugian negara justru berisiko mencederai prinsip yang lebih besar: kepastian hukum itu sendiri. (Lukman Hqeem)

