Beritakota.id, Jakarta – Kepastian hukum untuk membangun rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terbit. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menerima langsung jaminan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa proyek tersebut berstatus ‘clear and clean’ dan bebas dari masalah hukum terkait korupsi.
Pertemuan antara Menteri Maruarar dan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026), menjadi momen krusial untuk mengkonsolidasikan langkah pembangunan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Maksud tujuan kami datang ke sini adalah untuk bertanya dan berkonsultasi kepada KPK mengenai rencana menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi rakyat, terutama lewat program rumah subsidi,” ungkap Menteri Maruarar.
Menteri Ara optimistis, mengingat capaian program rumah subsidi yang terus melonjak, mencapai rekor 278.800 unit pada 2025. “Setelah pertemuan dengan KPK, dinyatakan tidak ada masalah apa pun untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta. Terima kasih kepada KPK karena sudah memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu,” tambahnya, seraya mengapresiasi dukungan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tanpa penyitaan unit rusun. “Artinya, status Meikarta clear and clean,” tegas Budi. KPK berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pencegahan, koordinasi, dan supervisi, guna memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, Menteri Maruarar juga memohon pendampingan KPK untuk mengawal program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang tahun ini ditargetkan melonjak drastis menjadi 400 ribu unit.
Sinergi antara Kementerian PKP, KPK, Inspektorat Jenderal, serta seluruh ekosistem perumahan menjadi kunci utama agar kebijakan pembangunan rusun subsidi berjalan optimal dan bebas dari praktik korupsi.
“Langkah kami ke KPK ini bagian dari literasi hukum, untuk memastikan setiap program dijalankan dengan dasar yang jelas dan sesuai aturan,” tukasnya.

