Beritakota.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa unit Rumah Susun (Rusun) subsidi yang direncanakan di kawasan Meikarta, Bekasi, tidak boleh dialihkan menjadi kontrakan. Setiap pembeli diwajibkan untuk menempati unit tersebut sebagai hunian utama, karena rumah bersubsidi ini tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk sewa.
“Aturannya ini rumah pertama, enggak boleh dong (dikontrakkan). Kalau ada itu, melanggar hukum,” ujar Menteri Ara di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi ketat untuk mencegah praktik penyewaan unit rusun bersubsidi.
“Kita keras di situ. Enggak boleh. Jadi ini satu orangnya, satu tempatnya harus ditinggalin. Nanti saya buat aturan, kami ada sanksinya. Enggak boleh. Ini kan subsidi,” tegas Menteri Ara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal program perumahan rakyat agar tepat sasaran.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri PKP, Pahala Nainggolan, merinci kriteria penerima rusun bersubsidi ini. Skema penerima menyasar masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan bagi warga lajang dan Rp14 juta per bulan bagi warga berkeluarga.
“Teman-teman yang bujangan di Jakarta (dengan penghasilan) Rp12 juta ke atas enggak boleh, di bawah boleh. Kalau berkeluarga Rp14 juta penghasilannya, kalau di atas enggak boleh, kalau di bawah boleh,” jelas Pahala.
Pahala menambahkan, skema subsidi bunga ini merupakan bentuk keberpihakan negara. “Jadi teman-teman kalau beli rumah subsidi bunganya 10 persen, 11 persen, negara menanggung sebagian. Jadi, dijamin hanya 5 persen.
Nah, untuk itu kan negara harus menalangi ke bank 6 persenan gitu,” terangnya, menggarisbawahi pentingnya penggunaan unit subsidi untuk hunian pribadi guna memaksimalkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,’’ tegasnya.

