Beritakota.id, Jakarta – Pasar emas kembali dikejutkan dengan lonjakan fantastis harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Pada Jumat, 23 Januari 2026, harga emas Antam melesat tajam sebesar Rp90.000, menembus level Rp2.880.000 per gram. Kenaikan ini kembali mengukir rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) setelah sempat mengalami koreksi sehari sebelumnya.
Pergerakan harga emas Antam menunjukkan volatilitas yang tinggi. Kamis (22/1/2026), harga emas Antam tercatat turun Rp15.000 menjadi Rp2.790.000 per gram. Namun, sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2026), emas Antam sempat mencatatkan rekor ATH sebelumnya dengan kenaikan total Rp68.000 ke level Rp2.805.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Jumat ini juga melonjak signifikan Rp80.000 ke Rp2.715.000 per gram.
Transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan (belum termasuk pajak) per Jumat, 23 Januari 2026:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.490.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.880.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.700.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 8.525.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 14.175.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 28.295.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 70.612.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 141.145.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 282.212.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 705.265.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.410.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.820.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

