Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP menyusul temuan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas di perusahaan tersebut tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
Temuan ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini fundamental untuk menjaga rasa keadilan di pasar kerja Indonesia. “Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan persnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Ismail, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.
Pelanggaran ini berakibat pada sanksi tegas, dengan rincian denda Rp2,17 miliar dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas masa kerja TKA yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pembayaran denda ini menunjukkan tindak lanjut nyata dan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif.
Kemnaker berkomitmen terus memperkuat pengawasan untuk memastikan tempat kerja yang tertib, adil, dan aman bagi semua pekerja.

