Beritakota.id, Tangerang — Manajemen Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral seorang pria yang dengan nada emosi meminta agar seorang anak dirawat, yang kemudian memunculkan tuduhan bahwa rumah sakit menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.
Dalam pernyataannya, manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi di lapangan.
Sejak awal kedatangan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien anak berusia 4 tahun tersebut telah mendapatkan pelayanan medis secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokter, pemasangan infus, pemeriksaan laboratorium, radiologi, observasi intensif, hingga konsultasi dengan dokter spesialis anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien bahkan telah direkomendasikan untuk menjalani perawatan inap.
Baca juga : Daewoong Indonesia : Jaga Kolestrol Jahat Serendah Mungkin
Namun demikian, beredarnya potongan video tanpa konteks lengkap memicu persepsi publik seolah rumah sakit menolak pasien anak pengguna BPJS Kesehatan.
Hasil penelusuran redaksi, menunjukkan bahwa video viral tersebut direkam dalam situasi emosional dan tidak menampilkan keseluruhan kronologi pelayanan medis. Pria yang terdengar dalam video bukan ayah pasien, melainkan kakek pasien. Pernyataan “anak saya harus dirawat” yang terdengar dalam video merujuk pada putrinya—ibu dari pasien—yang saat itu juga merasa kurang sehat, bukan kepada pasien anak yang sedang ditangani medis.
Berdasarkan keterangan medis, kondisi ibu pasien tidak tergolong gawat darurat dan tidak memenuhi indikasi klinis untuk rawat inap. Sesuai ketentuan profesi medis dan regulasi BPJS Kesehatan, rumah sakit tidak dapat melakukan rawat inap tanpa indikasi medis yang jelas. Perbedaan antara ekspektasi keluarga dan rekomendasi medis inilah yang kemudian memicu ketegangan di lokasi.
Direktur Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang, dr. Maria Dewi Indrawati, menegaskan bahwa tidak pernah ada penolakan pelayanan terhadap pasien anak.
“Pasien anak telah kami layani sejak awal di IGD dan bahkan sudah kami atensikan untuk rawat inap. Tidak ada penolakan pelayanan dalam bentuk apa pun. Yang terjadi adalah kesalahpahaman akibat situasi emosional dan potongan video yang tidak menampilkan konteks utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap keputusan medis harus berlandaskan standar operasional prosedur, regulasi BPJS Kesehatan, serta prinsip keselamatan pasien.
“Keputusan rawat inap tidak bisa didasarkan pada tekanan situasional, melainkan indikasi klinis yang objektif,” jelasnya.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang menolak pasien anak peserta BPJS Kesehatan dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi.
Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, terutama yang bersumber dari potongan video tanpa konteks lengkap, demi menghindari kesimpulan keliru yang dapat merugikan berbagai pihak. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)

