Beritakota.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan kompleks di era transformasi digital.

Isu disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI) menjadi sorotan dalam Konvensi Nasional Media Massa yang bertajuk “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang digelar di Serang, Banten, Minggu (08/02/2026) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa pemanfaatan AI dalam jurnalisme harus senantiasa menjadikan kepentingan publik sebagai panduan utama. “Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi,” ujarnya.

Peran pers yang kredibel dan independen justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat, yang merupakan kebutuhan dasar demokrasi.

Untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi AI, hingga krisis kepercayaan publik, Kementerian Kominfo bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan strategis.

Salah satu hasilnya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik, yang menegaskan AI sebagai alat bantu jurnalis, bukan pengganti, dengan jurnalis tetap sebagai pengendali utama demi menjamin akurasi.

Selain itu, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights juga telah ditetapkan untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik, melindungi media lokal dari ancaman AI, dan mengatasi ketimpangan ekosistem digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *