Beritakota.id, Jakarta – Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di Indonesia, termasuk penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis, dinilai menunjukkan masih lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap produk tersebut. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center–Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC–IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pun menyerukan penguatan regulasi rokok elektronik guna melindungi generasi muda dari risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang.
Rokok elektronik bekerja dengan mengantarkan nikotin melalui aerosol yang dihasilkan dari pemanasan cairan yang mengandung nikotin, perisa, serta berbagai bahan kimia lainnya. Meski tidak melalui proses pembakaran seperti rokok konvensional, produk ini tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, serta risiko ketergantungan nikotin yang tinggi. Oleh karena itu, klaim bahwa rokok elektronik lebih aman dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan pengaturan.
Menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kadar beberapa zat toksik pada rokok elektronik lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, para pakar mengingatkan agar temuan tersebut tidak disederhanakan menjadi narasi harm reduction.
Mereka menilai perbandingan kadar zat tertentu di laboratorium tidak secara otomatis mencerminkan dampak kesehatan masyarakat secara keseluruhan, terutama di tengah tingginya penggunaan ganda (dual use) dan meningkatnya prevalensi penggunaan di kalangan remaja.
“Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun bahan tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Narasi yang benar perlu terus disampaikan agar tidak terbentuk persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Kiki Soewarso, Pengurus TCSC–IAKMI, Rabu (18/2).
Direktur Eksekutif RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam membongkar praktik penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk peredaran liquid yang dicampur zat ilegal.
Menurutnya, penindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas setelah etomidate dimasukkan ke dalam Daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, menekankan pentingnya implementasi tegas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur pengamanan zat adiktif, baik rokok konvensional maupun elektronik, termasuk ketentuan mengenai kemasan, peringatan kesehatan bergambar, serta pelarangan iklan, promosi, sponsor, dan penjualan daring.
Namun, di lapangan masih ditemukan kemasan rokok elektronik yang menarik dan menyasar anak muda, serta kemudahan akses pembelian melalui platform digital. “Tanpa implementasi konkret, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” ujarnya.
RUKKI juga menyoroti kemasan rokok elektronik yang beragam dan penuh warna, bahkan menyerupai produk gaya hidup atau makanan ringan, sehingga berpotensi menormalkan penggunaan di kalangan remaja. Tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan bergambar, produk ini berisiko dipersepsikan sebagai tren, bukan sebagai produk adiktif dengan risiko kesehatan tinggi.
Ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa regulasi yang ada harus diterapkan secara konsisten dan diperkuat dengan pengawasan aktif serta transparansi. Pendekatan harm reduction, menurut mereka, tidak boleh menjadi pintu masuk bagi normalisasi produk adiktif baru tanpa kontrol ketat. Negara diharapkan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kesehatan publik.
Sebagai langkah konkret, RUKKI, TCSC–IAKMI, dan CISDI mendesak Menteri Kesehatan untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait penerapan peringatan kesehatan bergambar dan standardisasi kemasan rokok elektronik.
Selain itu, mereka juga mendorong Menteri Kesehatan bersama Menteri Komunikasi dan Digital untuk menetapkan aturan teknis pelaksanaan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok elektronik, termasuk di media sosial.

