Beritakota.id, Jakarta – Indonesia mencatat sejarah baru dalam hubungan dagangnya dengan Amerika Serikat (AS). Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal yang membuka pintu lebar bagi ribuan produk Indonesia untuk memasuki pasar AS tanpa dikenakan bea masuk alias tarif 0%. Perjanjian penting ini, yang dinamai “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance,” ditandatangani bersama Presiden AS Donald Trump dan diharapkan mulai berlaku tahun ini setelah proses hukum di kedua negara rampung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesepakatan yang dikenal sebagai Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini mencakup 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik dari sektor pertanian maupun industri strategis.
Produk-produk unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang akan menikmati tarif 0% di pasar AS. “Penurunan tarif ini akan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Manfaat Ganda untuk Industri Nasional dan Konsumen
Dampak positif kesepakatan ini tidak hanya dirasakan oleh sektor ekspor. Amerika Serikat juga memberikan tarif 0% untuk produk tekstil dan apparel Indonesia melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Kebijakan ini diproyeksikan akan menopang keberlanjutan industri tekstil nasional yang mempekerjakan sekitar 4 juta pekerja, berdampak langsung pada 20 juta masyarakat Indonesia jika dihitung bersama keluarganya.
Di sisi lain, Indonesia juga berkomitmen memberikan tarif 0% untuk sejumlah produk impor AS, terutama kedelai dan gandum. Hal ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan pasokan bahan baku bagi industri yang bergantung padanya, seperti mie, tahu, dan tempe. “Masyarakat Indonesia akan merasakan manfaatnya karena tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku impor,” jelas Airlangga.
Menuju Implementasi Penuh: Peran DPR dan Prosedur Internal
Meskipun telah mendapat lampu hijau dari kedua kepala negara, perjanjian ini masih memerlukan serangkaian proses hukum sebelum resmi berlaku. Di Indonesia, kesepakatan ini akan menjalani konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara di AS juga akan melalui prosedur internal. Pemerintah menargetkan perjanjian tarif resiprokal RI-AS ini dapat efektif berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara selesai.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” pungkas Airlangga.

