Beritakota.id, Jakarta – Sebuah polemik sengit tengah membayangi kesepakatan dagang “Agreement on Reciprocal Trade” (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk impor AS, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, menuai gelombang kritik dari berbagai pihak. Fraksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ekonom menilai kesepakatan ini berpotensi mengorbankan kedaulatan regulasi halal Indonesia serta merugikan konsumen muslim.

Ekonom INDEF, A. Hakam Naja, menyuarakan keprihatinan mendalam atas potensi kerusakan tatanan regulasi halal nasional. Menurutnya, kesepakatan ini secara implisit mengesampingkan industri halal domestik yang sedang berkembang.

“Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” tegas Hakam, mengusulkan agar produk AS yang dikecualikan diberi label “non-halal” demi perlindungan konsumen.

Baca juga: IDHBA 2025: Sertifikasi Halal Kunci Sukses di Pasar Global

Pihak LPPOM MUI melalui Direktur Utama Muti Arintawati, menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2.9 dan 2.22 ART berpotensi tidak selaras dengan Undang-Undang Pangan Halal di Indonesia. Pengecualian ini tidak hanya mencakup kosmetik dan alat kesehatan, tetapi juga jasa distribusi, serta makanan non-hewani. Situasi ini dikhawatirkan menciptakan ketidaksetaraan persaingan dengan produsen lokal dan berpotensi memicu gugatan ke WTO atas dugaan diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” pinta Muti.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, pun mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal dan tidak jelas kehalalannya, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bersifat mutlak.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengklarifikasi bahwa tidak ada pengecualian sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman impor AS. Namun, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lainnya, akan mengikuti standar dan mutu keamanan produk AS melalui kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS.

Pernyataan ini justru menimbulkan kebingungan karena dianggap bertolak belakang dengan rincian pasal-pasal ART yang mengundang kritik. Kesepakatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump ini memang memuat pengaturan akses pasar, harmonisasi standar, dan pengurangan hambatan perdagangan, namun poin terkait sertifikasi halal ini memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan konsumen dan masa depan industri halal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *