Beritakota.id, Semarang – Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jawa Tengah menetapkan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) digelar pada 1 Agustus 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dihadiri perwakilan 24 pengurus kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Minggu, (13/7/2026).
Rakerprov tersebut dipimpin Caretaker Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Jawa Tengah, Yulius L. Umbumoto bersama M. Ali Purnomo dan Sunita. Forum itu membahas dua agenda utama, yakni penetapan persyaratan bakal calon Ketua Umum PTMSI Jawa Tengah masa bakti 2026-2030 serta pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
“Agenda Rakerprov ada dua, yaitu penetapan persyaratan bakal calon Ketua Umum PTMSI Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2026-2030 serta pemilihan dan penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP),” kata Yulius.
Menurut dia, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi organisasi untuk memastikan pemilihan Ketua Umum PTMSI Jawa Tengah berlangsung tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Dalam Rakerprov itu, peserta juga menetapkan susunan TPP bakal calon Ketua Umum PTMSI Jawa Tengah. Pamor Wicaksono SH dari Kabupaten Brebes dipercaya menjadi ketua tim, didampingi Dr. Agus Budi Sarjono, MM dari Demak dan Drs. Eko Pringgolaksito, M. Si dari Grobogan.
Pamor mengatakan TPP akan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam Rakerprov. Proses penjaringan dan penyaringan, kata dia, akan dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada aturan organisasi.
“Kami di TPP akan menjalankan amanah ini sesuai aturan yang sudah disepakati bersama. Harapannya, proses penjaringan dan penyaringan dapat berjalan transparan serta menghasilkan ketua umum yang mampu membawa PTMSI Jawa Tengah lebih maju,” ujar Pamor.
Rakerprov juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon Ketua Umum PTMSI Jawa Tengah. Setiap calon diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp35 juta. Biaya tersebut tidak akan dikembalikan apabila calon tidak terpilih dalam Musprovlub.
Selain itu, bakal calon harus memperoleh dukungan minimal dari 12 pengurus kabupaten/kota. Peserta rapat juga mengatur mekanisme terkait dukungan ganda. Jika terdapat satu pengurus daerah yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, seluruh dukungan tersebut dinyatakan gugur.
“Syarat dukungan ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi agar calon yang maju benar-benar mendapatkan dukungan dari pengurus daerah,” kata Pamor.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi persyaratan, pemilihan Ketua Umum PTMSI Jawa Tengah akan dilakukan melalui mekanisme aklamasi.

