Beritakota.id, Jakarta – Pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma, menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, Andri meminta perlindungan hukum, pemulihan nama baik, serta pengembalian aset yang telah disita oleh Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ia menyatakan dirinya menjadi korban tudingan Satgas BLBI yang menetapkannya sebagai obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Andri menegaskan tidak pernah menerima dana BLBI sebagaimana dituduhkan.
“Saya difitnah menerima dana BLBI tanpa bukti dan fakta. Silakan tunjukkan rekening yang memperlihatkan adanya aliran dana BLBI kepada saya,” ujar Andri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga : Anggota DPR Minta Pengamat Jangan Bikin Gaduh Publik Soal BLBI dan BCA
Menurutnya “penyitaan 5 aset yang dilakukan KPKNL atas surat perintah DJKN dianggap melawan hukum. Karena tidak memiliki alat bukti apapun yang mengarah saya menerima BLBI, sehingga dasar hukum yang mereka gunakan menyita aset pribadi saya tidak sah. ”
Dijelaskan olehnya bahwa dasar hukum penerbitan Surat Keputusan Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216 yang menjadi landasan tindakan penagihan terhadap dirinya.
Menurut Andri, kedua dokumen tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan pertanggungjawaban Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pemerintah terkait PKPS Nomor 34 Tahun 2006. Ia menyatakan, dalam dokumen audit tersebut tidak terdapat penyebutan dirinya maupun Bank Centris Internasional sebagai pihak yang memiliki kewajiban utang kepada negara sebesar Rp897 miliar.
Andri berpendapat penggunaan hasil audit tersebut sebagai dasar penetapan utang tidak memiliki relevansi langsung dengan dirinya maupun Bank Centris Internasional. Ia juga membantah pernah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain itu, Andri mempertanyakan penggunaan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang, menurutnya, tidak tercatat dalam register resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia merujuk pada surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN dalam perkara yang dimaksud.
Atas dasar itu, Andri menilai terdapat persoalan administratif dalam penggunaan dokumen tersebut sebagai dasar tindakan penagihan dan penyitaan aset.
Ia juga menyatakan bahwa aset pribadi dan keluarganya yang disita tidak berkaitan langsung dengan kewajiban Bank Centris Internasional. Andri menegaskan tidak pernah menandatangani perjanjian APU, MIRNA, maupun MSAA dengan BPPN serta tidak pernah memberikan personal guarantee.
Andri menyatakan bahwa Bank Centris telah dilikuidasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2004. Ia berpendapat, dengan proses tersebut serta putusan Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum tidak lagi terdapat persoalan antara Bank Centris maupun dirinya dengan negara.
Ia juga merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 Februari 2008, yang menyebut perkara Bank Centris masih dalam proses kasasi. Selain itu, Andri mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas PKPS Nomor 34 Tahun 2006 tertanggal 30 November 2006, yang menurutnya menyatakan perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan masih menunggu putusan kasasi.
Di sisi lain, ia menyoroti adanya salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang disebut terbit pada 4 Januari 2006. Menurut Andri, terdapat ketidaksinkronan waktu antara dokumen audit dan salinan putusan tersebut. Ia menilai hal ini sebagai kejanggalan administratif yang perlu mendapatkan klarifikasi terbuka.
Andri juga menyebut pernah memperoleh informasi bahwa mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, mempertanyakan proses administrasi salinan putusan yang baru diterima bertahun-tahun kemudian. Menurut Andri, hal tersebut memperkuat perlunya penelusuran menyeluruh terhadap keabsahan dokumen yang dijadikan dasar tindakan penagihan.
Lebih lanjut, ia mempersoalkan penggunaan salinan putusan tersebut oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan KPKNL sebagai dasar penetapan nilai kewajiban. Andri menyatakan terdapat perbedaan signifikan antara nilai yang disebut dalam putusan dengan jumlah yang kemudian ditagihkan, termasuk perubahan jumlah pihak tergugat.
Menurutnya, tindakan tersebut berdampak pada penyitaan aset pribadi dan keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan kewajiban Bank Centris maupun tidak pernah dijaminkan kepada negara atau Bank Indonesia.
Di tengah polemik tersebut, Andri menegaskan bahwa persoalan yang ia ajukan bukan semata menyangkut nilai kewajiban yang diperselisihkan. Ia menyebut inti keberatannya terletak pada kepastian hukum dan legitimasi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat negara.
Dalam sistem negara hukum, setiap tindakan administratif pemerintah—termasuk penetapan piutang negara dan penyitaan aset—harus bertumpu pada dasar hukum yang jelas serta dokumen yang sah dan dapat diverifikasi. Apabila terdapat perbedaan tafsir atau dugaan ketidaksesuaian administrasi, mekanisme evaluasi internal pemerintahan menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan prosedural.
Andri memandang, dalam konteks tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memiliki posisi strategis sebagai kepala pemerintahan untuk memastikan seluruh aparat eksekutif bekerja sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Ia berharap Presiden dapat mendorong peninjauan administratif yang objektif terhadap dasar hukum tindakan penagihan dan penyitaan yang dilakukan melalui DJKN, PUPN, dan KPKNL.
“Yang saya mohon bukan intervensi terhadap pengadilan, tetapi evaluasi yang adil atas tindakan administratif yang berdampak pada hak saya sebagai warga negara,” ujarnya.
Permohonan tersebut, menurut Andri, sejalan dengan prinsip bahwa negara tidak hanya berwenang menagih kewajiban, tetapi juga berkewajiban melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan kekeliruan prosedural. Ia menilai penyelesaian persoalan ini penting bukan hanya bagi dirinya, melainkan juga sebagai preseden bagi kepastian hukum dalam penanganan piutang negara eks BLBI secara lebih luas.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Andri berharap komitmen tersebut tercermin dalam evaluasi menyeluruh terhadap kasus yang menimpanya, sehingga setiap tindakan negara benar-benar berdiri di atas dasar hukum yang sah dan teruji.
Bagi Andri, perkara ini menjadi ujian atas bagaimana negara menyeimbangkan kewenangan fiskal dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kerangka negara hukum.
Untuk memperoleh penjelasan atas sejumlah keberatan tersebut, redaksi telah menghubungi instansi terkait guna meminta konfirmasi. Hingga artikel ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan resmi. (Lukman Hqeem)

