Beritakota.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya angkat bicara terkait status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Melalui gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut menegaskan bahwa langkah ini adalah hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan bukan upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum,” ujar Yaqut pada Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengenai substansi perkara, Yaqut menekankan bahwa kebijakan pembagian kuota haji didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah, mengacu pada prinsip “hifdzun nafsi” atau menjaga keselamatan jiwa, mengingat keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia terikat pada regulasi Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembagian kuota sesuai nota kesepahaman antar kedua negara.

Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil sebagai Tersangka, Gus Yahya: PBNU Tidak Terlibat

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka. Salah satunya adalah ketidakjelasan perhitungan kerugian negara yang bervariasi mulai dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah. “Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas,” ujar Mellisa.

Ia juga mengklarifikasi bahwa di bawah kepemimpinan Yaqut, sebanyak 241.000 jemaah haji diberangkatkan, dengan rincian 213.320 jemaah reguler dan sekitar 27.000 jemaah khusus.

Lebih lanjut, Mellisa mempersoalkan penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya relevan dengan perubahan KUHP baru, dan menyatakan pihaknya memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui sidang praperadilan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *