Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Menteri Kesehatan Dukung Pembatasan Media Sosial Bagi Anak-anak
Ancaman Internet bagi Anak Semakin Nyata
Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di dunia digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber hingga penipuan daring.
Pemerintah menilai regulasi ini penting agar orang tua tidak harus berjuang sendiri menghadapi algoritma platform digital yang semakin kompleks.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Platform yang Terdampak Aturan
Dalam tahap awal implementasi kebijakan, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
YouTube
TikTok
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
Roblox
Penonaktifan akun dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai tahap awal implementasi regulasi.
Indonesia Ambil Langkah Tegas Lindungi Anak
Pemerintah menyadari kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era transformasi digital.
Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.

