Beritakota.id, Jakarta – Jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa hingga akhir 2025. Data tersebut dirilis oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari pembaruan data kependudukan nasional semester II tahun 2025.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data semester I tahun 2025. Per 30 Juni 2025, jumlah penduduk Indonesia tercatat sekitar 286,6 juta jiwa.

Baca juga : BPS: Jumlah Penduduk Miskin Turun Jadi 26,16 Juta Orang

“Dibandingkan dengan semester I per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta jiwa,” ujar Teguh dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (12/3).

Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk laki-laki tercatat sebanyak 145.498.082 jiwa, sementara jumlah penduduk perempuan mencapai 142.816.997 jiwa. Dengan demikian, komposisi penduduk Indonesia masih didominasi oleh laki-laki.

Rilis data kependudukan ini menjadi salah satu acuan penting dalam berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyediaan layanan publik.

Pulau Jawa Masih Menjadi Wilayah Terpadat

Dari sisi persebaran wilayah, Pulau Jawa masih menjadi kawasan dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Dukcapil, sekitar 55,81 persen penduduk Indonesia tinggal di pulau tersebut.

Posisi kedua ditempati oleh Pulau Sumatera dengan proporsi sekitar 21,88 persen dari total populasi nasional.

Dominasi Pulau Jawa dalam struktur demografi Indonesia telah berlangsung lama dan berkaitan dengan berbagai faktor, seperti konsentrasi aktivitas ekonomi, pusat pemerintahan, serta infrastruktur yang relatif lebih berkembang dibandingkan wilayah lain.

Selain itu, data Dukcapil juga menunjukkan komposisi penduduk Indonesia berdasarkan agama. Mayoritas penduduk tercatat menganut agama Islam dengan persentase sekitar 87,15 persen dari total populasi.

Sementara itu, penganut agama Kristen tercatat sebesar 7,37 persen, Katolik 3,07 persen, Hindu 1,66 persen, Buddha 0,69 persen, dan Konghucu 0,03 persen. Adapun penganut aliran kepercayaan tercatat sekitar 0,034 persen dari total penduduk.

Data ini menjadi bagian dari basis informasi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga perencanaan pembangunan daerah.

Mayoritas Penduduk Berada pada Usia Produktif

Selain jumlah dan persebaran penduduk, Dukcapil juga memaparkan komposisi masyarakat Indonesia berdasarkan status perkawinan. Data semester II tahun 2025 menunjukkan sekitar 131 juta jiwa tercatat belum menikah.

Sementara itu, sekitar 137 juta jiwa tercatat telah menikah. Adapun jumlah penduduk dengan status cerai hidup mencapai sekitar 5 juta jiwa, dan cerai mati sekitar 14 juta jiwa.

“Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” kata Teguh.

Dari sisi struktur umur, Indonesia juga masih berada dalam periode bonus demografi, yaitu ketika proporsi penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia nonproduktif.

Data Dukcapil menunjukkan jumlah penduduk berusia 15 hingga 64 tahun mencapai sekitar 199 juta jiwa, atau sekitar 69,03 persen dari total penduduk.

Menurut Teguh, kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan ekonomi apabila potensi tenaga kerja produktif dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah yang patut kita syukuri. Bahwasanya sampai sekitar tahun 2030 Indonesia masih menikmati bonus demografi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa potensi tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk melalui pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Data Kependudukan Jadi Basis Kebijakan Publik

Teguh menegaskan bahwa rilis data kependudukan secara berkala merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Dukcapil diwajibkan merilis data kependudukan nasional setiap semester, yakni pada 30 Juni untuk semester I dan 31 Desember untuk semester II.

Menurut Teguh, data kependudukan memiliki peran strategis karena menjadi basis bagi berbagai layanan publik dan kebijakan pemerintah.

“Data kependudukan itu digunakan untuk semua keperluan, menjadi basis semuanya. Apakah itu pelayanan publik maupun berbagai kebijakan lainnya,” ujarnya.

Dengan pembaruan data secara berkala, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai dinamika demografi nasional, sehingga perencanaan pembangunan dapat disusun secara lebih tepat sasaran. Rilis ini juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan integrasi data antarinstansi pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan dan program pembangunan nasional. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *