Beritakota.id, Jakarta – Kinerja industri asuransi jiwa nasional sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp238,71 triliun sepanjang Januari–Desember 2025 atau tumbuh sekitar 9,3 persen secara tahunan (year-on-year).
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan hasil investasi di tengah dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengatakan kinerja positif tersebut mencerminkan komitmen industri dalam memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang 2025 mencapai Rp238,71 triliun atau tumbuh sekitar 9,3 persen secara year-on-year. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Albertus dalam keterangan resminya.
Baca juga: AAJI Klaim Terbayar Industri Asuransi Jiwa Capai Rp162,75 triliun di Tahun 2023
Meski demikian, total pendapatan premi tercatat mengalami penurunan tipis sebesar 1,8 persen secara tahunan. Kondisi ini dinilai lebih dipengaruhi oleh perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.
Albertus menjelaskan bahwa premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler justru mengalami peningkatan sekitar 7,8 persen. Hal tersebut menandakan minat masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa masih tetap kuat.
“Hal ini juga didukung oleh meningkatnya jumlah tertanggung industri asuransi jiwa yang naik 8,6 persen secara tahunan menjadi 168,03 juta orang,” tambahnya.
Klaim dan Manfaat Capai Rp146,73 Triliun
Dari sisi manfaat yang dirasakan masyarakat, industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dengan membayarkan klaim dan manfaat kepada para pemegang polis.
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI, Handojo Gunawan Kusuma, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.
“Sepanjang 2025 industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat,” jelasnya.
Nilai klaim tersebut turun sekitar 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19 persen.
Kondisi tersebut justru menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polis mereka sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.
Di sisi lain, klaim untuk produk asuransi kesehatan mengalami peningkatan sebesar 9,1 persen dengan nilai mencapai Rp26,74 triliun.
“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026 melalui implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025, sehingga pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih terkendali sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis,” tambah Handojo.
Investasi Industri Tembus Rp590,54 Triliun
Sementara itu, Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Harsya Wardhana Prasetyo, menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa juga memperkuat stabilitas keuangan melalui strategi investasi yang prudent dan terdiversifikasi.
Total investasi industri asuransi jiwa pada 2025 tercatat mencapai Rp590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun.
Portofolio investasi terbesar ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp248,25 triliun atau sekitar 42 persen dari total investasi.
Selain itu, investasi juga tersebar pada berbagai instrumen lain seperti saham sebesar Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, serta deposito Rp31,95 triliun.
Menurut Harsya, stabilitas pasar obligasi pemerintah dan perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 turut memberikan kontribusi positif terhadap kinerja investasi industri asuransi jiwa.
“Karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” jelasnya.

