Beritakota.id, Jakarta — Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Angka temuan awal BPK yang disebut mencapai Rp 3 triliun dan kini menyusut menjadi Rp 1 triliun tersebut, dinilai harus segera dieksekusi ke ranah hukum pidana korupsi, untuk memperkuat jalur administratif internal Kementerian PU.

Sekretaris sekaligus Pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan bahwa LHP BPK yang mencatat adanya ‘kerugian negara’ secara otomatis merupakan bukti permulaan yang sah bagi aparat untuk bergerak.

“Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Nah, bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum,” tegasnya dihubungi hari ini (25/3).

Diketahui, dari temuan awal kerugian negara senilai Rp 3 triliun, angka tersebut telah menyusut menjadi Rp 1 triliun setelah adanya proses tindak lanjut atau rekomendasi administratif. Namun, IAW mengingatkan bahwa nominal Rp 1 triliun bukanlah uang kecil yang bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Mundurnya Dua Dirjen PU: Jejak Audit BPK dan Pertanyaan di Balik Proyek Triliunan

“Satu triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp 100 juta saja orang sudah harus masuk penjara. Kok ini Rp 1 triliun, aparatnya tidak masuk-masuk?,” kritiknya tajam.

IAW juga mempertanyakan ketidakaktifan penegak hukum yang terkesan ‘pasif’ menunggu, padahal LHP BPK sudah dibagikan ke instansi pemerintah hingga DPR. Menurut IAW, Kejaksaan atau KPK seharusnya bisa langsung melakukan intercept terhadap data LHP BPK tersebut tanpa harus menunggu aduan formal.

Iskandar mengingatkan jika aparat penegak hukum terus diam dan membiarkan Kementerian PU menyelesaikan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun ini secara internal, maka hukum di Indonesia bisa dianggap mandul. “Berpotensi melahirkan delik baru berupa penyimpangan kewenangan (abuse of power),” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menjelaskan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” yang sedang dilakukan di kementeriannya. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan temuan pelanggaran berat yang sedang diperiksa internal kementerian. Yakni, adanya temuan dalam LHP BPK berupa kerugian negara senilai Rp 1 Triliun.

Menurut Dody, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak cukup lama. Namun pada tahap awal pemeriksaan, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatan.

“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, keputusan mundur diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden.

“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan mengenai kasus tersebut sudah lebih dulu disampaikan kepada Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *