Beritakota.id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan sikap resmi terkait Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia. Dalam surat balasan kepada Dewan Pers, PWI menekankan pentingnya kajian mendalam serta mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Surat bernomor 354/DP/K/III/2026 itu ditindaklanjuti PWI dengan menunjuk dua perwakilan sebagai anggota Tim Perumus, yakni Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.
PWI menilai rancangan aturan tentang Dana Jurnalisme perlu ditelaah secara akademik dan komprehensif. Hal ini penting mengingat peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjaga kemerdekaan pers serta menegakkan etika jurnalistik di Indonesia.
“Perlu kajian akademik dan telaah komprehensif secara mendalam terhadap draf tersebut,” ujar Ketua Umum PWI, Akhmad Munir dalam salah satu poin sikap PWI yang diterima redaksi Beritakota.id, Senin (30/3/2026).
Wanti-wanti Konflik Kepentingan
PWI juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila Dewan Pers terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Menurut PWI, peran Dewan Pers sebaiknya dibatasi sebagai fasilitator dalam penyusunan regulasi.
Pelaksanaan dana tersebut, jika disetujui, diusulkan sepenuhnya dijalankan oleh konstituen Dewan Pers secara kelembagaan, bukan individu.
Fokus untuk Peningkatan Kualitas Pers
Dalam usulannya, PWI menegaskan bahwa penggunaan Dana Jurnalisme harus difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas insan pers serta perusahaan media.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong kualitas kehidupan pers nasional yang lebih profesional, independen, dan berkelanjutan.
PWI juga berpandangan bahwa skema pendanaan Dewan Pers saat ini sudah cukup. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan sumber lain yang tidak mengikat.
Selain itu, dukungan anggaran negara melalui DIPA Sekretariat Dewan Pers dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga independensi jurnalisme tanpa intervensi pihak mana pun.
PWI menutup surat tersebut dengan harapan terjalinnya kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga marwah dan profesionalisme pers nasional.

