Beritakota.id, Jakarta – Dewan Pers mempercepat langkah pembentukan dana jurnalisme sebagai solusi menjaga keberlanjutan industri media nasional. Inisiatif ini ditargetkan mulai berdampak nyata pada akhir 2026, di tengah tekanan disrupsi digital dan perubahan ekonomi yang kian kompleks.

Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, mengungkapkan bahwa gagasan dana jurnalisme telah melalui proses panjang sejak pertengahan 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam Uji Publik Draft Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang digelar di Hall Dewan Pers, Senin (30/3/2026). Forum ini menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional.

Menurut Dahlan, ide awal dana jurnalisme muncul dari lokakarya pada 25 Juli 2025, tak lama setelah terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pers. Ia menilai, saat ini terjadi perubahan paradigma di tubuh Dewan Pers.

“Dewan Pers periode ini mulai melihat dirinya sebagai bagian dari lembaga yang menata ekosistem, bukan hanya urusan jurnalistik semata,” ujarnya.

Transformasi tersebut ditandai dengan pembentukan Komisi Digital dan Sustainability yang fokus pada keberlanjutan industri media. Dana jurnalisme menjadi salah satu program prioritas yang tidak hanya menyasar praktik jurnalistik, tetapi juga aspek pendanaan media.

Dalam proses penyusunannya, konsep ini didukung berbagai kajian, termasuk dari lembaga riset P2 Media yang meneliti praktik serupa di sejumlah negara. Hasil kajian tersebut kemudian dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan sebelum dirumuskan menjadi draft regulasi.

Saat ini, draft pedoman dana jurnalisme telah memasuki tahap pembahasan keempat. Uji publik dilakukan untuk menyerap masukan dari akademisi, praktisi, hingga pelaku industri media.

Dahlan menargetkan, setelah tahap penyempurnaan, regulasi ini segera disahkan melalui rapat pleno Dewan Pers. Selanjutnya, akan dibentuk tim khusus pengelola dana yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sebelum beroperasi.

“Jika seluruh tahapan berjalan lancar, kami berharap dana jurnalisme bisa mulai memberikan dampak pada akhir 2026,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dana jurnalisme merupakan langkah preventif untuk menjaga kemerdekaan pers. Media yang sehat secara finansial dinilai akan lebih independen dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.

Dalam konteks global, Dahlan juga menyoroti dampak disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan terhadap industri media. Perubahan ini membuat banyak perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi yang berimbas pada kualitas jurnalisme.

Selain itu, kondisi ekonomi domestik yang diwarnai efisiensi anggaran turut memperberat tantangan bagi industri media, memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan profesi jurnalis.

Sebagai respons, Dewan Pers juga mendorong penguatan regulasi, termasuk pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta melalui pembahasan bersama DPR dan Kementerian Hukum.

Langkah ini penting untuk melindungi konten jurnalistik dari pemanfaatan tanpa izin oleh platform digital, sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih adil.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga menyoroti potensi praktik monopoli platform digital. Dalam hal ini, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai krusial dalam menjaga keseimbangan industri media nasional.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Dewan Pers berharap dapat memperkuat fondasi jurnalisme berkualitas di Indonesia, sekaligus menjaga independensi pers sebagai pilar demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *