Beritakota.id, Jakarta — Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti belum tuntasnya ribuan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) yang dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola anggaran negara.
“Laporan audit itu bukan sekadar dokumen, melainkan cermin. Dan di Kementerian PU, cermin itu menunjukkan lebih dari 1.300 rekomendasi yang belum diselesaikan dengan nilai triliunan rupiah,” ujar Iskandar.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan menyangkut tanggung jawab langsung pimpinan kementerian sebagai pengguna anggaran.
“Dalam sistem pemerintahan, menteri adalah penanggung jawab utama. Jadi ketika rekomendasi menumpuk, yang harus dipertanyakan bukan bawahan, tetapi pimpinan,” tegasnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa meskipun secara administratif tingkat penyelesaian terlihat mencapai sekitar 77 persen, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Di balik angka itu, ada 789 rekomendasi yang ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai, serta 515 yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Totalnya 1.305 rekomendasi bermasalah,” jelasnya.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan, terutama di sektor proyek strategis bernilai besar.
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa persoalan utama justru berada pada proyek-proyek infrastruktur seperti jalan nasional, bendungan, hingga pembangunan kawasan yang dikelola unit teknis Kementerian PU.
“Di situlah anggaran triliunan digelontorkan, dan di situlah pula temuan audit terbesar terjadi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut efektivitas penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif audit, kondisi tersebut dapat mengindikasikan kegagalan dalam aspek efisiensi dan efektivitas belanja negara.
“Uang sudah dibelanjakan, tetapi hasilnya belum tentu sebanding,” katanya.
Baca juga: IAW Desak Pengusutan Kasus Rp1 Triliun di Kementerian PU
Iskandar juga menyoroti fenomena tindak lanjut yang bersifat formalitas tanpa perbaikan substansial.
“Status ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai itu pada dasarnya penyelesaian semu. Sementara yang belum ditindaklanjuti menunjukkan pembiaran. Keduanya berujung pada masalah yang tidak selesai,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, jika kondisi ini terus berlanjut, maka persoalan dapat bergeser dari ranah administratif ke ranah hukum.
“Ketika rekomendasi audit diabaikan, kerugian negara tidak dipulihkan, dan penyimpangan berulang, maka ada potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa situasi ini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Menteri Pekerjaan Umum dalam memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.
“Semua tanggung jawab bermuara pada menteri. Ketika temuan terus berulang, maka yang diuji adalah kepemimpinan, bukan sekadar sistem,” ujarnya.
Iskandar juga menyoroti adanya perbedaan antara narasi yang disampaikan ke publik dengan realitas hasil audit.
“Publik melihat aktivitas dan pernyataan, tetapi audit menunjukkan masalah yang belum selesai. Ini yang harus dijawab secara konkret,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hasil audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen semata, melainkan harus menjadi dasar perbaikan dan penegakan hukum.
“Jika audit hanya menjadi arsip, maka negara kehilangan fungsinya. Audit harus berujung pada tindakan nyata,” pungkasnya.
Iskandar menutup dengan menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya data, melainkan minimnya tindak lanjut atas temuan yang sudah jelas.
“Pertanyaannya sederhana: setelah laporan sampai di meja menteri, apa yang dilakukan? Karena sejarah mencatat tindakan, bukan laporan,” tutupnya. (***)

