Beritakota.id, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga muda, Stevani Agustha, mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan nasibnya sebagai korban dugaan mafia properti. Harapannya sederhana namun mendasar, mendapatkan keadilan atas rumah yang telah ia lunasi miliaran rupiah, tetapi hingga kini sertifikat tak pernah ia terima.
Kasus yang menimpanya bermula hampir satu dekade lalu. Pada 2016, Stevani membeli satu unit rumah mewah di Pasadenia Residence Pulomas, Jalan Pacuan Kuda Raya, Jakarta Timur melalui kontraktor PT PGM yang bekerja sama dengan kontraktor PT BIL. Nilai transaksi tidak kecil, mencapai Rp4,95 miliar yang dibayarkan secara bertahap ke rekening perusahaan.
Proses pembayaran berjalan tanpa hambatan. Pada 17 Desember 2017, ia menyetorkan uang muka pertama sebesar Rp1,64 miliar, disusul pembayaran kedua pada 6 Februari 2018 dengan nilai yang sama. Termin ketiga kembali dibayarkan pada 5 April 2018 sebesar Rp1,64 miliar, hingga akhirnya pada 19 September 2018 ia melunasi pembayaran melalui tanda jadi Rp92 juta. Seluruh kewajiban telah dipenuhi.
Namun setelah status pembayaran dinyatakan lunas, harapan memiliki rumah justru berubah menjadi ketidakpastian panjang. Hingga kini, Stevani mengaku belum menerima sertifikat hak milik maupun kunci unit rumah yang dijanjikan. Dokumen yang ia pegang hanya sebatas PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), tanpa kejelasan realisasi fisik maupun legalitas kepemilikan.
“Setelah lunas hingga saat ini saya belum juga mendapat sertifikat rumah. Saya hanya mendapatkan dokumen PPJB. Hal itu tidak lazim dalam jual beli rumah. Saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya saat ditemui di Komplek DPR RI, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Program Properti Ini Bantu Bangun Rumah bagi Warga Kurang Mampu
Merasa dirugikan, Stevani akhirnya menempuh jalur hukum. Pada 2024, ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4386/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut ditujukan kepada pihak PT PGM dan PT BIL, termasuk direksi perusahaan, atas dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Dalam laporannya, ia menjerat terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Langkah Stevani mengadu ke DPR menjadi sinyal bahwa kasus ini tak hanya persoalan individu, melainkan potret masalah yang lebih luas dalam sektor properti, khususnya terkait perlindungan konsumen. Ia berharap kehadiran negara, baik melalui aparat penegak hukum maupun lembaga legislatif, dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama dalam memastikan legalitas pengembang, status lahan, serta kejelasan sertifikat sebelum melakukan pelunasan. (***)

