Beritakota.id, Jakarta — Temuan audit bernilai triliunan rupiah di Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) kembali menjadi sorotan. Data resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap akumulasi temuan mencapai Rp9,73 triliun dalam kurun waktu hampir dua dekade.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kasus biasa, melainkan mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola keuangan negara.

“Ini bukan kasus satu proyek atau satu periode. Ini akumulasi masalah selama hampir 20 tahun. Artinya, ada kegagalan sistemik yang tidak pernah benar-benar diselesaikan,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ribuan Temuan, Ratusan Belum Tuntas

Berdasarkan dokumen audit BPK, sejak 2005 hingga semester I 2025 terdapat:

  • 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  • 2.186 temuan
  • 4.778 rekomendasi

Dari jumlah tersebut, sebanyak 823 rekomendasi atau sekitar 17,22 persen tercatat belum ditindaklanjuti secara memadai.

Iskandar menegaskan, angka tersebut menunjukkan lemahnya efektivitas tindak lanjut di internal kementerian.

“Kalau masih ada ratusan rekomendasi yang belum sesuai atau bahkan belum ditindaklanjuti, itu berarti mekanisme pengawasan internal tidak berjalan optimal,” tegasnya.

Nilai Kerugian Negara Masih Menggantung

Selain temuan audit, BPK juga mencatat masih adanya kerugian negara yang belum terselesaikan. Hingga pertengahan 2025, nilai yang belum ditindaklanjuti masih berada di kisaran Rp1,3 triliun.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kerugian negara berjalan lambat, bahkan berpotensi terus bertambah.

“Yang perlu dicatat, ini bukan hanya soal angka masa lalu. Ada indikasi potensi kerugian baru yang muncul. Artinya, masalahnya belum berhenti,” katanya.

Soroti Respons Menteri PU

IAW juga menyoroti langkah Menteri Pekerjaan Umum yang membentuk tim khusus “lidi bersih” serta adanya pengunduran diri dua pejabat eselon I.

Baca juga: IAW Bongkar 1.305 Temuan BPK di Kementerian PU, Ini Ujian Kepemimpinan Menteri Dody

Meski mengapresiasi upaya membuka persoalan ke publik, Iskandar menilai langkah tersebut belum menyentuh akar masalah.

“Membuka ke publik itu penting, tapi tidak cukup. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan tim ad hoc tidak dapat menggantikan mekanisme formal yang telah diatur dalam sistem keuangan negara.

Tenggat 60 Hari Disorot

Iskandar juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“Kalau melewati tenggat itu tanpa tindak lanjut yang jelas, maka itu sudah masuk dalam persoalan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Dorong Penegakan Hukum

Lebih jauh, IAW menilai temuan bernilai triliunan rupiah tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan administratif.

Iskandar menegaskan bahwa jika terdapat indikasi kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Temuan BPK itu bisa menjadi pintu masuk. Tapi kalau tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum, maka tidak akan pernah sampai pada proses pidana,” ujarnya.

Jangan Berhenti di Komunikasi Publik

IAW mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada aspek komunikasi publik semata.

“Pengunduran diri pejabat bukan penyelesaian. Tim internal bukan pengganti proses hukum. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret, sistemik, dan sesuai aturan,” kata Iskandar.

Desak Transparansi dan Reformasi Internal

Sebagai penutup, IAW mendorong pemerintah untuk membuka secara transparan perkembangan tindak lanjut temuan BPK serta melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.

“Publik berhak tahu sejauh mana uang negara diselamatkan dan siapa yang bertanggung jawab. Tanpa itu, kasus seperti ini hanya akan berulang,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *