Beritakota.id, Jakarta – Keresahan menyelimuti keluarga pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta yang tinggal di Jalan PAM Baru Raya Nomor 1A–15A, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pada Jumat (10/4/2026), warga mengaku menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah dinas yang dikirim oleh Kelurahan Bendungan Hilir atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Surat tersebut memicu kekhawatiran, terutama bagi para penghuni yang telah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut sejak dipindahkan pada 1980. Mereka sebelumnya merupakan pegawai di Proyek Air Minum Jakarta di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen PUTL (kini Kementerian Pekerjaan Umum).
Perwakilan warga, Roocky, menyampaikan aspirasi penghuni kepada pihak kelurahan agar dicarikan solusi terbaik. Warga tidak menolak jika aset rumah dinas akan digunakan kembali oleh pemerintah atau PAM Jaya, namun mereka meminta relokasi yang layak tanpa beban sewa serta kompensasi yang manusiawi.
“Kami tidak keberatan kalau rumah ini akan digunakan. Tapi kami minta solusi. Kami ingin tempat tinggal yang layak tanpa harus menyewa, dan ada kompensasi yang pantas,” ujar salah satu warga.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Sesalkan Sikap Pol PP yang Gusur UMKM di Lenteng Agung
Warga juga menegaskan bahwa selama ini mereka tetap memenuhi kewajiban sebagai penghuni, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, sebagian dari mereka telah berupaya mengurus kepemilikan rumah dinas tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, proses itu terkendala kebijakan moratorium pengalihan status rumah negara.
Secara historis, sebagian besar warga sebelumnya tinggal di kawasan Penjernihan I, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipindahkan akibat penggusuran ke kawasan Pejompongan pada 1980.
Masalah ini bukan kali pertama mencuat. Pada Desember 2025, perwakilan warga bersama kelompok masyarakat terdampak penggusuran lainnya sempat menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Gedung LBH Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan penolakan terhadap penggusuran paksa. Data dari LBH Jakarta mencatat sekitar 2.000 warga di Jakarta berpotensi terdampak penggusuran.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pramono Anung menyatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik, khususnya untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Saya tidak mengetahui semua persoalan secara detail. Tapi bersama wali kota, LBH Jakarta, dan instansi terkait, akan dicarikan solusi. Kalau itu kewenangan Pemprov, saya akan lakukan yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis perkotaan, Kang Akmal, mendesak pemerintah untuk tidak sekadar melakukan pengosongan tanpa solusi konkret. Ia mengusulkan agar setiap kepala keluarga mendapatkan rumah pengganti yang layak.
“Banyak warga Jakarta Pusat belum punya rumah. Harus ada solusi konkret. Jangan sampai warga digusur tanpa kejelasan tempat tinggal, apalagi mereka sudah membayar PBB,” tegasnya.

